KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Tinjauan lapangan dan uji coba Program Makmur yang diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia ( persero). Dihadiri Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) provinsi Jawa Timur, Ketua Ombushman Indonesia, SEVP marketing PT Pupuk Indonesia ( PI) , perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI), ketua Kelompok tani desa Pacarpeluk dan sejumlah petani desa Pacarpeluk. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Desa Pacarpeluk kecamatan Megaluh kabupaten Jombang. Rabu (21/07/2022).
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan provinsi Jawa Timur Sumrambah ketika sambutan menyampaikan kehadiran Ombudsman dan PI adalah untuk mengkaji program Makmur yang salah satunya uji coba adalah di desa Pacarpeluk.
“Sebenarnya di Jombang masih relatif kecil untuk program Makmur dibanding dengan kesediaan lahan, berarti program Makmur yang telah dikembangkan adalah menjawab problematika kita yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Lanjut Sumrambah adanya keterkaitan antara program Makmur dengan pupuk alami, karena pupuk subsidi itu gampang susah. Sementara pupuk merupakan obat untuk tamanan.
“Teknologi juga menjadi masalah karena tidak mungkin di setiap desa ada Combine kemudian ada alat-alat yang memadai, ditambah lagi pekerja di sektor pertanian semakin sulit akhirnya harus berserikat, berkumpul dan menjadi satu hamparan” ucapnya.
Perlu diketahui jika menggunakan semprot biasa untuk satu hektar bisa memakan waktu dua hari akan tetapi jika Drone cuma memakan waktu 10 sampai 15 menit. Begitu juga jika memakai tenaga orang biaya untuk satu hektar adalah 350.000, akan tetapi jika memakai drone hanya mengeluarkan biaya 110.000 maka terjadi efisiensi yang luar biasa. Efisiensi inilah yang disebut dengan koorporasi, dengan adanya program Makmur akan dibantu dengan formulator baik itu dari Pupuk Indonesia (PI ) ataupun dari formulator yang lain.
Ditempat sama Ketua Ombudsman Yeka Hendra Fatika ketika diwawancara menyampaikan Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki fungsi untuk mengawasi pelayan publik yang dilakukan oleh seluruh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai ke tingkat desa.
“Dari yang memakai dana APBN,APBD seluruh kegiatan BUMN dan BUMP termasuk juga penyelenggara fungsi pelayanan publik seperti pendidikan, dan perbankan swasta,” ucapnya.
Sementara Ombudsman melakukan investigasi maka dibalik masalah subsidi akar pangkalnya adalah pendataan yang tidak baik atau penggelembungan data, akibatnya muncul motif penyelundupan.
“Jika ada penyelundupan data berarti ada yang tidak beres dalam pendataan, maka dari itu ke depan Ombudsman akan mengusulkan untuk distribusi pupuk dilakukan lebih pendek yaitu langsung dari distributor ke kelompok tani, dengan demikian tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, ” ujarnya.
Kedua, Ombudsman juga mengusulkan agar pupuk bersubsidi ini khususnya pagi petani yang di bawah 0,5 hektar itu diberikan100% dan perlu diketahui bahwa jumlah pupuk bersubsidi itu rata-rata 38% yang diterima oleh petani dari kebutuhan oleh karena itu tidak akan meningkatkan produksi. Karena peningkatan produksi terjadi saat 100% pupuk itu diberikan kepada petani. (sap)