Cabuli Anak Tiri Oknum Wartawan Jombang Di Tangkap Polisi

(Tengah) Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi

KABAROPOSISI NET|Jombang, – Polisi berhasil ungkap kasus pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak tirinya. Di kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang. Jum’at ( 21/7/2022 )

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membeberkan, berawal dari laporan ibu kandung korban yang mengetahui pencabulan yang dilakukan berinisial B pada 7 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar, setelah dilakukan visum terhadap korban dan ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Giadi Nugroho melalui pers rilis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial B yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Polres Giadi Nugroho. ( sap)

Pos terkait