Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Di Peringati Kejaksaan Negeri Jombang

KABAROPOSISI.NET|Jombang, -Kejaksaan Negeri Jombang Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 dengan tema Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional. Di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Jumat (22/7/2022)

Kasi Intel Kejari Jombang Andi Subangun ketika diwawancara menyampaikan, Hari Bhakti Adhyaksa adalah hasil kinerja Kasi Pidana umum (Pidum), Kasi Intel serta Kasi Pidana Khusus ( Pidsus )

Bacaan Lainnya

“Kasus tindak pidana korupsi di tahun 2022 ada sebanyak 6 perkara yang ditangani oleh tim pidana khusus. Dengan rincian 2 perkara tahap penyelidikan dan 1 penyidikan, 1perkara di tahap persidangan, dan 2 perkara di tahap eksekusi,” ungkap Andi.

Lanjutnya, Progres terkait upaya hukum Kasasi ada 5 perkara terkait tindak pidana korupsi, pengadaan buku perpustakaan serta pupuk.

“Sampai saat ini untuk pidana khusus berhasil menyelamatan keuangan Negara yang telah disetorkan sebesar Rp. 716.778.365,06. Selain itu, juga terdapat 2 perkara penuntutan serta 3 perkara eksekusi terkait bidang cukai di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jombang “, ucapnya.

Sementara tindak pidana umum jumlah perkara yang ditangani adalah Oharda (Orang, Harta, Benda) serta Narkotika ada 390 perkara. Berkas dari Kepolisian sampai dengan tahap 1 ada 362 perkara, tahap 2 ada 320 perkara serta perkara yang di Restorative Justice sebanyak 2 perkara.

” Hasil perkara pidana umum terkait denda mencapai Rp. 61.000.000,- dengan biaya perkara sebesar Rp. 1.161.500,-. Kasus Tilang ada 5.948 kasus dan kejaksaan telah menerima denda tilang sebesar Rp. 473.447.000 dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.948.000 “, ujarnya.

Perlu diketahui barang bukti dirampas Negara untuk perkara pidana umum ada 6 unit sepeda motor. Barang bukti perkara pidana khusus ada 5 unit truck, 2 unit mobil pick up, 16 sertifikat SHM serta 1 sertifikat HGU. Semua barang bukti tersebut dalam proses pengajuan ke KPKNL Malang untuk dilelang untuk mengganti kerugian Negara. Barang bukti yang sudah dimusnahkan ada Pil double L sebanyak 177.012 butir, Sabu seberat 258,01 Gram, tembakau sintetis seberat 5,91 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 90 butir, Alat hisap sabu sebanyak 1 kardus serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 11.558 bungkus.

“Kedepannya terkait tindak pidana korupsi, Kejaksaan berusaha untuk mengembalikan keuangan Negara semaksimal mungkin, dan penafsiran harga barang bukti yang akan dilelang dari KPKNL Malang mudah-mudahan kerugian Negara tertutup dan memberikan hasil yang signifikan, ” pungkas Andi. (sap)

Pos terkait