Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Songgorejo Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, jadi bahan perbincangan publik terutama warga Desa Songgon. Tanah yang diketahui sudah ada berdiri bangunan tempat ibadah (Masjid) bertahun-tahun lamanya itu, ada aroma kabar tidak sedap merebak ke publik, yaitu kabarnya ada salah satu lembaga lapor ke Polresta Banyuwangi karena TKD bersertifikat atas nama perorangan.
Informasi terkait adanya pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh satu lembaga (LSM) di Banyuwangi soal TKD Songgon yang bersertifikat atas nama perorangan tersebut. Awak media tangkap dari salah tokoh masyarakat Desa Songgon berjuluk nama Hendik Keriwul yang juga seorang aktivis sosial kemasyarakatan itu. Ketika ditanyak sejauh mana si Keriwul tentang TKD yang bersertifikat diceritakan,
Sementara semua tahu, jangankan dipindahtangankan jadi hak milik pribadi aset negara itu, dimohonkan pemanfaatannya untuk masyarakat saja tidak mudah prosesnya. Namun sepertinya dalam hal ini diduga ada tangan-tangan sakti yang mampu menyulap TKD menjadi hak milik perorangan dan bersertifikat lagi. Pertanyaannya siapa yang berulah dan terlibat dalam dugaan persekongkolan memuluskan proses sertifikasi atas aset negara (TKD Songgon) menjadi hak milik perorangan itu ?….
Mohammad Qoderi, SH Kepala Desa Songgon dimintai keterangan kepada awak media mengatakan bahwa dirinya dengar informasi ada lembaga (LSM) yang melaporkan masalah TKD Songgon ke Polresta Banyuwangi dari temannya. Ketika ditanya apakah tahu kronologis proses pembuatan Sertifikat atas TKD yang beralih nama jadi hak milik perorangan itu. Kades Qoderi dengan santainya mengatakan, “Pembuatan sertifikat itu jauh sebelum saya menjadi Kades, jadi kronologisnya seperti apa saya tidak tau”, jawabnya Kamis 28/7/2022.
Ditanya lebih lanjut Kades Qoderi tentang apa upaya yang dilakukan setelah menjabat selaku Kepala Desa dan mengetahui ada TKD yang bersertifikat atas nama perorangan. Dijawabnya, “Yang saya lakukan karena itu adalah tanah TKD, ya melakukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN, agar kembali sebagai TKD atau aset Desa”.
Sementara Husen Ketua BPD Songgon dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya mengaku belum tahu terkait adanya salah satu lembaga (LSM) melaporkan TKD yang ada di Dusun Songgorejo ke Polisi karena bersertifikat atas nama perorangan. (r35).