TKD Songgon Bersertifikat Atas Nama Pribadi, Kabarnya Dilaporkan Lembaga Ke Polisi, Siapa Yang Berulah ?

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Songgorejo Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, jadi bahan perbincangan publik terutama warga Desa Songgon. Tanah yang diketahui sudah ada berdiri bangunan tempat ibadah (Masjid) bertahun-tahun lamanya itu, ada aroma kabar tidak sedap merebak ke publik, yaitu kabarnya ada salah satu lembaga lapor ke Polresta Banyuwangi karena TKD bersertifikat atas nama perorangan.

Informasi terkait adanya pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh satu lembaga (LSM) di Banyuwangi soal TKD Songgon yang bersertifikat atas nama perorangan tersebut. Awak media tangkap dari salah tokoh masyarakat Desa Songgon berjuluk nama Hendik Keriwul yang juga seorang aktivis sosial kemasyarakatan itu. Ketika ditanyak sejauh mana si Keriwul tentang TKD yang bersertifikat diceritakan,

“Sepengetahuan saya TKD itu disertifikasi melalui program PTSL tahun 2018 di masa jabatan Kepala Desa Suwarno (Almarhum), kalau Kepala Desa yang sekarang Pak Qoderi tidak ngerti soal itu. Kalau saya ditanyak siapa yang harus bertanggung jawab, ya orang-orang yang memproses sertifikasi melalui PTSL waktu itu. Saya pribadi kalau TKD dimanfaatkan untuk fasilitas umum atau masyarakat tidak masalah yang penting prosedurnya dilalui satu misal ada rekom pemanfaatan dari instansi yang berwenang. Tapi kalau tahu-tahu jadi hak milik kan patut dipertanyakan bagaimana perolehannya, siapa yang hibah atau menjual aset Desa itu. Oleh karena itu saya selaku warga Songgon, kalau memang ada lembaga yang melaporkan ke penegak hukum atau ke Polisi masalah ini, saya mendukung dan mohon kepada pihak kepolisian proses tuntas biar jelas siapa yang berulah dan merugikan Pemerintah Desa itu”, papar Hendik Keriwul dengan wajah sedikit garangnya itu.

Sementara semua tahu, jangankan dipindahtangankan jadi hak milik pribadi aset negara itu, dimohonkan pemanfaatannya untuk masyarakat saja tidak mudah prosesnya. Namun sepertinya dalam hal ini diduga ada tangan-tangan sakti yang mampu menyulap TKD menjadi hak milik perorangan dan bersertifikat lagi. Pertanyaannya siapa yang berulah dan terlibat dalam dugaan persekongkolan memuluskan proses sertifikasi atas aset negara (TKD Songgon) menjadi hak milik perorangan itu ?….

Mohammad Qoderi, SH Kepala Desa Songgon dimintai keterangan kepada awak media mengatakan bahwa dirinya dengar informasi ada lembaga (LSM) yang melaporkan masalah TKD Songgon ke Polresta Banyuwangi dari temannya. Ketika ditanya apakah tahu kronologis proses pembuatan Sertifikat atas TKD yang beralih nama jadi hak milik perorangan itu. Kades Qoderi dengan santainya mengatakan, “Pembuatan sertifikat itu jauh sebelum saya menjadi Kades, jadi kronologisnya seperti apa saya tidak tau”, jawabnya Kamis 28/7/2022.

Ditanya lebih lanjut Kades Qoderi tentang apa upaya yang dilakukan setelah menjabat selaku Kepala Desa dan mengetahui ada TKD yang bersertifikat atas nama perorangan. Dijawabnya, “Yang saya lakukan karena itu adalah tanah TKD, ya melakukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN, agar kembali sebagai TKD atau aset Desa”.

Sementara Husen Ketua BPD Songgon dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya mengaku belum tahu terkait adanya salah satu lembaga (LSM) melaporkan TKD yang ada di Dusun Songgorejo ke Polisi karena bersertifikat atas nama perorangan. (r35).

Pos terkait