Ternyata Rokok Lebih Mahal dari Mobil, Begini Penjelasan Kepala Cukai Kediri

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – KONFERENSI PERS Capaian Kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri k Semester I Tahun 2022 .

Kediri, Rabu tanggal 27 Juli 2022 masih dalam situasi pasca Pandemi COVID-19 yang menitik beratkan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, kami, Bea Cukai Kediri tetap berkomitmen untuk tetap Menjalankan empat fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu : Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.

Bacaan Lainnya

Bea Cukai Kediri merupakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mempunyai 4 Wilayah kerja terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk Sampai dengan 30 Juni 2022, berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 20.051.679.586.299, – .

Sedangkan di sisi Trade Facilitator, dengan ditetapkannya PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kab. Jombang pada awal tahun, menambah jumlah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kediri menjadi 10 perusahaan.

Kondisi perekonomian nasional dan internasional yang semakin membaik, mampu meningkatkan kegiatan produksi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pada semester I tahun 2022 ini mampu menembus angka Rp. 2.512.056.740.608.97, dengan perbandingan semester I tahun 2021 yang berada di angka Rp. 1.977.151.222.712.19,-. Terdapat peningkatan devisa ekspor sebesar Rp.534.905.517.897,atau naik sebesar 27 % dari tahun 2021.

Sebanding dengan peningkatan jumlah devisa ekspor, juga berdampak positif pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Naik sejumlah 3000 tenaga kerja atau bertambah 226 dengan total saat ini sebanyak 15.149 orang

Dari pelayanan selama semester I tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada Pabrik Hasil tembakau sebanyak 3 buah, dengan perincian :

1. Pabrik (Produksi SKT) di Kab. Nganjuk

2. Pabrik (Produksi SKT) di Kab. Jombang

3. Pabrik (Produksi Rokok Elektrik) di Kab. Kediri

Penerbitan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau ini, memperjelas dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa “Legal itu Mudah”.

Disamping melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri Melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, diantaranya :

a. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum dengan bentuk sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal serta operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Daerah

b. Sinergi dengan Perusahaan Jasa Kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.

Selama menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai Kediri menghadapi berbagai tantangan yang harus ditempuh. Seperti penindakan yang selama ini lebih banyak terjadi di jalur distribusi sehingga diperlukan kecepatan informasi dari intelijen serta strategi penindakan yang tepat. Mengingat lokasi penindakan yang paling sering terjadi berada di ruas jalan tol yang berjarak kurang lebih 40km berada di wilayah geografis pengawasan Bea Cukai Kediri.

Beberapa kasus rokok ilegal tidak bisa ditindak lanjuti ke produsen disebabkan karena produk didistribusikan dengan menggunakan sistem jual putus.

Menanggapi itu, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelatihan khusus kepada pegawai dengan tujuan bisa mengoptimalkan kinerja dan keahlian pegawai khususnya dalam hai Hot Pursuit.

Tantangan dari penerimaan di sektor cukai kemungkinan bisa diatasi sepanjang semester II kedepan tidak ada lagi kondisi ekstrim seperti pandemi COVID -19 seperti ditahun sebelumnya. Dan hal tersebut memungkinkan proyeksi target di tahun 2022 akan tercapai. (red)

Pos terkait