Kabaroposisi.net l Jombang – PolisiĀ berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan apotik K 24 di jalan Gus Dur desa Candimulyo Jombang. Jum’at, (29/7/2022).
Kasat Reskrim AKBP Giadi Nugraha saat jumpa pers membeberkan, berawal dari laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2022 bahwa ada kejadian pengeroyokan pada tanggal 17 Juli 2022 yang melibatkan sepuluh orang pelaku dan tiga orang korban.
Mendapat laporan polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, ternyata benar dengan barang bukti luka ke tiga korban ( dua anak dibawah umur dan satu anak dewasa) yaitu adanya luka lecet dan benjol.
Pelaku dengan inisial M (22) warga Kalijabon, Tembelang dan S (21) warga Jogoloyo, Sumobito Jombang dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama- sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim AKBP Giadi Nugraha (tyas)