Imam Masjid Bersama Warga Desak Pemerintah Agar Tak Segan Segan Menutup Toko Miras.

KABAROPOSISI.NET.- BANYUWANGI – Keberadaan sebuah toko di Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng selepas sholat Jum’at didemo oleh warga desa setempat pada Jumat 29 Juli 2022.

Dalam aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Kecamatan Genteng ini terkait dengan keberadaan toko yang diduga menjual minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras, yang tak jauh dari lokasi Masjid Baiturrahman Genteng.

Bacaan Lainnya

Warga pada aksi demonstrasi meminta dan menuntut agar toko (menjual minol/Miras) untuk ditutup karena dianggap dapat merusak masa depan anak bangsa.

Pantauan media, Aksi demo digelar oleh warga Desa Genteng Wetan dengan memulai start dari Masjid Baiturrahman Genteng. Ratusan massa bergerak menuju lokasi toko sambil mengumandangkan sholawat Nabi dengan membawa kertas bertuliskan Tutup Toko Miras. Kalimat takbir juga diteriakkan oleh para warga yang turut dalam demo.

Imam Masjid Baiturrahman Genteng Kyai Muhdor Atim, dalam orasinya menyampaikan dengan tegas mendesak kepada pemerintah agar menutup toko yang menjual miras.

“Saya tanya kepada seluruh Masyarakat apa setuju toko miras ini di tutup,” seru Kyai Muhdor Atim.
Warga sontak serempak langsung menjawab setuju..!!!.

Yang miris lagi, warga geram agar tuntutan penutupan toko miras itu segera direalisasikan karena berdiri di dekat tempat ibadah. Bahkan meminta kepada Aparat agar tidak segan-segan menutup toko miras tersebut.

“Berdirinya toko miras ini sangat menodai umat Islam. Saya tau negara Indonesia ini bukan negara agama, tapi keberadaan toko miras ini sangat mencoreng umat Islam,” tegasnya.

Orasi juga disampaikan oleh H. Sujoko di depan halaman masjid Baiturrahman, bahwa menjual minuman beralkohol harus memenuhi syarat-syarat dan prosedural sesuai peraturan berlaku.

“Syarat syarat mendirikan dan membuka toko wajib mempunyai Surat Ijin Menjual Minuman Beralkohol.
Kalau Desa tidak dilalui, Forpimka tidak dilalui, Kasat Narkoba tidak memberikan rekom, maka siapa saja yang menjual Miras wajib ditutup oleh pejabat berwenang di lingkungan masing-masing,” jelas H.Sujoko.

Demo penolakan toko minol oleh warga Desa Genteng Wetan ditandai dengan memasang spanduk penolakan minol di depan toko yang diduga menjual miras. (Ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *