Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024

KABAROPOSISI.NET.|KEDIRI – Kediri.KPU kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Insumo Palace kota Kediri, Sabtu 30/07/2022

dimulai pukul 10.00 WIB Acara ini turut dihadiri perwakilan Bupati, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol, Polres, Polresta, Kodim 0809, Dispendukcapil, Bawaslu, dan Partai Politik Se-Kabupaten Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi membuka acara sekaligus memberikan arahan. Dalam arahanya beliau mengatakan pentingnya Sosialisasi PKPU Nomor 4 ini. Dimana harus melewati beberapa program, diantaranya Pendaftaran, Verifikasi serta Penetapan Partai Politik.

“Kami mengundang partai politik, dengan tujuan tak lainnya penyamaan pemahaman terkait PKPU ini. Karena partai politik harus paham, ketika dihadapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual misalnya. Semaksimal mungkin partai politik menghindari perbaikan dalam Verifikasi Administrasi maupun Faktual,” ucap Ninik.

Sementara itu, Wisnu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan dalam arahannya sebelum menggunakan hak pilih, pastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu. Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum.

“Dengan mengakses aplikasi ini akan memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya pada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat didownload oleh pengguna melalui Playstore yang ada di perangkat ponsel masing-masing,” ucap Wisnu.

“Aplikasi yang tersedia di Google PlayStore ini dapat diunduh secara gratis. Selain mudah digunakan, fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Lindungi Hakmu dapat digunakan untuk mengecek rekapitulasi data pemilih, daftar jadi pemilih, serta laporan pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya.

Pada penyampaian materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sesuai dengan PKPU tersebut, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Pendaftaran parpol untuk pemilu 2024 ini berbeda dengan proses pendaftaran pada pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ucap Anwar. (uli).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *