Tujuh Pengedar Berhasil di Gulung Resnarkoba Jombang 

Kabar oposisi.net | Jombang. Polisi berhasil meringkus tujuh orang pria yang diduga pelaku peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Jombang.selasa(16/08/22)

Kasatresnarkoba polres Jombang membeberkan, berawal dari laporan masyarakat anggota Resnarkoba berhasil menangkap 7 pengedar narkoba diantaranya JSP (23) warga Kelurahan Jalak ombo, Jombang; CE alias Pujianto (23) asal Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; SWED alias ED (42) asal Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Jombang. SL (35) warga Desa Carang wulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang; SRS (30) warga Notorejo, Kecamatan Wonosalam; DN (35) dan BR (32) warga Desa Carang wulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Ketujuh terduga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (16/8/2022)

Lanjut Reza, Para tersangka beragam pekerjaannya. Ada karyawan pabrik, petani, hingga pekerja serabutan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda beserta sejumlah barang buktinya.

Menurut Reza, Tersangka JSP ditangkap di rumahnya, Minggu (7/8) dengan barang bukti 4 paket sabu yang jumlahnya 1,06 gram. Lalu pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,09 gram; timbangan elektrik dan satu ponsel. Sedangkan CE alias Pujianto ditangkap di Jombang, hasil limpahan dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Barang bukti enam klip sabu dengan jumlah total 4,75 gram. Selain itu juga HP dan dua unit timbangan elektrik.

Tidak berhenti disitu, petugas membekuk SWED di rumahnya Wonosalam. Barang buktinya pipet kaca masih ada sisa sabu 1,34 gram; plastik klip sisa sabu 0,13 gram; potongan sedotan, plastik pembungkus dan korek api serta handphone. “Tersangka ini merupakan target operasi dan kami tangkap saat berada di rumahnya,” ujar AKP Riza.

Tidak puas dengan tangkapannya, penyidik Satresnarkoba mengembangkannya dan berhasil menangkap SL di tempat kosnya di Desa Ngelinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan buruh tani itu disita sabu-sabu dengan total seberat 1,28 gram yang terbungkus dalam empat plastik klip.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; pipet kaca yang ada sisa sabu 2,11 gram; plastik kosong; potongan sedotan; korek api; gunting, cutter; timbangan digital: HP serta 9 botol plastik masing masing berisi 1000 butir pil dobel L milik A yang saat ini masih DPO.

Dikatakan juga oleh Riza, SL termasuk jaringan sedang berada di luar kota daerah Mojokerto, namun mengedarkan sebagian di Jombang. Kita bekuk hasil dari pengembagan tersangka di Wonosalam,” ujar AKP Riza.

Lebih lanjut, tersangka SRS diciduk petugas di rumahnya dengan barang bukti tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi sabu 5,20 gram; pipet kaca berisi 1,62 gram; sedotan dan botol plastik serta handphone.

Sedangkan yang terakhir tersangka DN dan BR ditangkap polisi ketika sedang asyik nyabu di dalam rumah DN. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram; pipet kaca yang ada sisa sabu 1,65 gram; botol minuman sebagai bong; korek api serta sebuah ponsel. 

“Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang. 

AKP Riza menambahkan pengungkapan lima kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan analisa anggota satresnarkoba Polres Jombang.

“Para tersangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kasatintelkam Polres Malang ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke tujuh tersangka dilakukan penahanan di mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dalam pengembangan, dan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya, pungkas Riza(sap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *