Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Kamis 18/8/2022 digelar rapat penting yaitu berkenaan dengan soal nasib warga kurang mampu. Rapat diinisiatori oleh Pemerintan Kecamatan Singojuruh Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (PM-Kesra) kolaborasi dengan Koordinator Pendamping PKH dan Bansos Kecamatan Singojuruh.
Rapat dipandu oleh Dedy Utomo, SE selaku Koordinator Pendamping PKH dan Bansos Kecamatan Singojuruh. Yang mana dijelaskan oleh Dedy bahwa rapat tersebut digelar berawal dari hasil rapat koordinasi rutin sebelumnya yang membahas terkait perubahan “Nomenklatur Susunan Organisasi” dan “Tata Kerja” di Kementerian Sosial tentang perubahan pelaksanaan bantuan sosial tahun 2022. Bahwa setelah terbentuknya “Susunan Organisasi” dan “Tata Kerja”, bahwasanya untuk pendampingan semua Bansos baik itu PKH, Sembako menjadi bidang dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial . Dan setrusnya…
Ada yang berkisah, ada yang menyampaikan masalah dan kendala di lapangan, ada yang menyoal data KPM, ada yang pertanyakan alasan pencabutan atau pemutusan kerjasama Agen oleh BTN dan fungsi pengurus, ada yang mengkawatirkan adanya kecemburuan antara pemilik toko yang tidak difungsikan sebagai Agen karena alasan tidak layak atau minim permodalan dan lain-lain. Namun dari beberapa bahasan dalam rapat, yang paling menarik perhatian media adalah jawaban Gayatri juga Dedy Utomo yang merespon pertanyaan salah satu Kepala Desa tentang alasan pencabutan atau pemutusan kerjasama Agen dengan BTN.
Gayatri menyampaikan bahwa BTN akhir-akhir ini sedang melakukan evaluasi kinerja Agen secara menyeluruh. Disampaikan bahwa BTN sempat bersurat ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kecamatan masing-masing terkait data-data Agen yang kemungkinan perjanjian kerjasamanya tidak diperpanjang tapi masih dalam tahap evaluasi. Ada kemungkinan Agen-Agen yang sudah masuk dalam daftar tidak diperpanjang perjanjian kerjasamanya karena ada perbaikan kinerjanya bisa diperpanjang. Secara spesifik untuk di Kecamatan Singojuruh Gayatri informasikan sekira 2 (dua) minggu lalu sudah ada Agen di beberapa Desa yang dicabut kerjasamanya, karena hasil evaluasi Agen yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan keagenan Bank. Kemudian dari Agen tersebut juga ditarik mesin Electronic Data Capture (EDC) nya yang selanjutnya segera akan dicari Agen penggantinya di Desa yang dimaksut.
Berikut Gayatri sampaikan bahwa BTN ketika melakukan evaluasi sampai akhirnya terjadi pemutusan kerjasama tidak serta merta. Tetapi digali dulu fakta-faktanya seperti apa yang terjadi di lapangan, pertama karena sistem dilihat transaksi apa saja yang dilakukan oleh Agen selain Bansos, karena Agen ada dua fungsinya ada dari segi bisnisnya dan ada dari segi Bansosnya. Temuannya secara sistem ternyata ada Agen yang hanya lakukan transaksi Bansos saja, kemudian ada yang mengoprasikan mesin EDC bukan Agennya sementara EDC dipinjamkan dan tanda tangan perjanjian kerjasama, pembagian benefit segala macam sama Agen, tapi kenapa mesin EDC dioprasikan oleh orang lain. Ada temuan juga cara pencairan secara kolektif, yaitu ada oknum tertentu sengaja kumpulkan kartu ATM KPM dilakukan penggesekan.
Tak hanya itu melalui rapat itu pula tertangkap informasi bahwa ternyata ada temuan yang disebutnya oleh Dedy Utomo mesin EDC berkaki dua, atau diistilahkan lain oleh salah satu Kepala Desa selingkuh. Yang dimaksut yakni mesin EDC salah Agen di Desa tertentu melayani gesek kartu ATM untuk KPM dari Desa yang lain. Meskipun akhirnya ada salah satu Sekdes yang klarifikasi bahwa terkait gesek kartu lewat mesin EDC Agen di lain Desa sudah bersurat ke BTN namun belum ada tanggapan. Bahkan ada yang mengatakan dan berharap agar BTN tidak hanya mengacu pada aturan saja tapi harus dilihat fakta yang terjadi di lapangan seperti apa, karena tidak semua aturan bisa dengan mudah diterapkan di lapangan. (r35).
