Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Program Pemerintah dalam rangka meningkatkan enkonomi pernah menggalakkan adanya Koperasi Unit Desa (KUD) yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun bergulirnya waktu dan perubahan era, KUD-KUD yang ada satu persatu mengalami macet bahkan banyak yang gulung tikar tampa aktivitas sama sekali.
Sementara yang tersisa keberadaan Pengurus dan aset-aset KUD salah satunya dalam bentuk bangunan gedung kantor dan Gudang Lantai Kering (GLK). Satu contoh KUD Sri Bhakti Asmalang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, yang masih ada aset berupa gedung kantor dan GLK yang ada di beberapa desa salah satunya di Dusun Kunir Desa Singojuruh.
Singkat cerita kabarnya Pengurus KUD Sri Bhakti tersebut menjual bangunan GLK yang ada di Dusun Kunir sudah laku terjual senilai jutaan rupiah pada pihak ketiga dan sedang diupayakan untuk dilakukan pembongkaran. Informasi yang tertangkap media, yang jadi dasar Pengurus berani menjual aset KUD berupa GLK tersebut karena sudah melalui persetujuan hasil rapat Pengurus.
Sayangnya upaya eksekusi pembongkaran GLK oleh seseorang yang oleh masyarakat diktahui selaku Pengurus KUD Sri Bhakti itu gagal, karena mendapat penolakan bahkan penghadangan dari warga Dusun Kunir. Untuk lebih jelasnya awak media mintai keterangan tokoh pemuda bernama Abdul Konik yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM dalam organisasi kepemudaan GARDAKU (Gerakan Pemuda Kunir Bersatu). Kepada media pria yang akrab dengan sapaan nama Konik itu mengatakan, bahwa bangunan GLK yang ada di Dusun Kunir akan dijual.
“Bangunan GLK KUD Sri Bhakti yang di Dusun Kunir ini akan dilakukan pembongkaran oleh orang yang katanya selaku Ketua KUD Sri Bhakti, informasinya besi-besi kerangka bangunan ini sudah laku terjual ke pihak ketiga seharga 13 juta rupiah. Namun rencana pembongkaran gagal karena ada penolakan dari masyarakat terutama pemuda yang tergabung dalam GARDAKU, dan saya sendiri selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM dalam organisasi ini”, kata Konik.
Ketika ditanya apa alasan masyarakat dan anak-anak muda Dusun Kunir menolak bangunan GLK itu dijual atau dibongkar oleh orang yang katanya selaku Ketua KUD Sri Bhakti itu, Konik menjelaskan,
“Yang pertama setahu saya KUD Sri Bhakti sudah tidak aktif tapi keorganisasian atau lembaga dan pengurus-pengurusnya masih ada. GLK berikut aset-aset yang lain dalam lembaga Koperasi kalau mau dijual atau mau diapakan saja menurut aturan dalam perkoperasian kan jelas kiblatnya adalah Rapat Anggota. Keputusan tertinggi dalam Koperasi itu adalah keputusan yang lahirnya dari Rapat Anggota, apa iya KUD Sri Bhakti yang dulu besar dan terkenal itu tidak punya anggota atau hanya ada pengurus saja. Kalau saya jawab jelas tidak mungkin, karena sarat Koperasi bisa berdiri adalah keberadaan anggota baru dibentuk pengurusnya”, paparnya Senin 22/8/2022.
Berikut Abdul Konik mengklarifikasi bahwa penolakan masyarakat bukan maksutnya mau menguasai hak orang lain atau dalam hal ini hak aset KUD. Menurut Konik, kalau memang penjualan bangunan GLK itu sudah melalui prosedur yang benar tehnis dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan tindakannya tidak ada masalah. Tapi jangan lupa tegas Konik, se Desa Singojuruh termasuk di Dusun Kunir banyak masyarakat terutama petani yang dulu pernah jadi anggota KUD Sri Bhakti, dan untuk itu katanya akan dilakukan investigasi ke masyarakat.
“Silahkan dijual atau mau diapakan saja bangunan GLK itu asal prosedur yang dilalui benar sesuai AD/ART dan sesuai aturan perkoperasian yang ada. Dan jangan lupa, keputusan ada ditangan Rapat Anggota, bukan rapat pengurus, dan saya yakin di Desa Singojuruh termasuk Kunir banyak yang pernah jadi anggota KUD Sri Bhakti. Kalau GLK mau dikelola kembali monggo, tapi kalah dijual dan dibongkar tanpa ada dasar keputusan hasil Rapat Anggota kami menolak keras dan akan menghadang rame-rame bersama masyarakat”, tegas dan pungkas Abdul Konik. (r35).