KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Sosialisasi UU Bidang Cukai di sosialisasikan di Gedung Martindo Rice desa Palur kec Kebonsari Kab Madiun. (22/08/22)
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun gencar mensosialisasikan UU Bidang Cukai, baik resiko pemakai atau produsen rokok ILEGAL.
Turut hadir, Sosialisasii Kepala Desa se Kecamatan Kebonsari, BPD se kecamatan Kebonsari serta Tokoh Masyarakat dan Forkopincam Kebonsari.
Camat yang di wakili Sekcam Gusnur Amruri, Kapolsek dan Danramil Kebonsari.
Sebagai narasumber yang hadir, yaitu Petugas Pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Tri hariyono dan Kasi Ops Dal Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.
Kasi Dal OPS Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto mengatakan dengan adanya sosialisasi terkait dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini semua warga bisa membantu dan bersinergi melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Kita menjaring semua warga untuk membantu dengan pengawasan, jadi ketika ada bentuk pelanggaran sedikit pun harapan besar kami kita bersinergi bersama-sama mengawasi agar pendapatan cukai negara ini bisa maksimal, ujarnya
Sementara itu Petugas Pemeriksa Bea Cukai ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Tri hariyono mengatakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal.
Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).
“Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira – kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, ” ungkapnya.
Tri hariyono juga menjelaskan terkait jargon 2P2B. Menurutnya, kalau polos intinya tidak dilekati pita cukai atau bandrol. Palsu berarti pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai spesifikasi. Bekas jika pita cukainya terlihat rusak, lusuh, basah dan sebagainya. Kemudian, Berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter kemudian dilekati pita cukai kretek atau sebaliknya.
Sedangkan terkait pengawasan peredaran rokok ilegal dari pihak Kantor Bea Cukai Madiun mengaku, sebenarnya sudah memantau dari e-commerce atau secara online. Namun berjalannya waktu untuk online rupanya masih butuh proses yang tidak semudah kalau seandaikan pengawasan secara langsung di lapangan.
“Pernah ada penindakan terkait online atau e-commerce, namun tidak sebanyak yang kita lakukan secara langsung karena itu prosesnya panjang dan menyangkut wilayah-wilayah lain juga, ” pungkasnya. (pr@)