BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang secara resmi telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Pendidikan, bertempat di UPTD Sekolah Dasar (SD) Negeri Pajagan 05 Kecamatan Bangkalan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, semua Kepala Sekolah dan para Guru, serta pejabat dari BKPSDM setempat.
Dalam sambutannya Ketua K3S Kecamatan Bangkalan Mohammad Arifin, M.Pd, tujuan dilakukannya sosialisasi oleh BKD tersebut untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN dilingkungan pendidikan.
“Pendataan ini nantinya sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan, Jadi sudah jelas, proses pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis non-ASN yang bekerja di Disdik, Bukan dalam rangka pengangkatan tenaga non-ASN menjadi CPNS ataupun PPPK,” paparnya Arifin, jum’at (2/9/22).
Senada juga disampaikan Kasubbid Data Informasi, Rafica Oktviana, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN, Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN maupun PPPK.
Dikatakannya, pendataan merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
“Pemetaan tenaga non ASN kali ini bukan merupakan proses pemberkasan pengangkatan CPNS ataupun PPPK tetapi melaksanakan amanat Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah,” jelasnya. (Sul)






