Kabaroposisi.net | Blora. Sesuai jadwal audensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora langsung diterima Komisi A yang membidangi pemerintah desa, dilaksanakan di Pendopo DPRD Blora, Agenda menerima usulan yang terkait sinergitas kinerja Kepala desa dan BPD.
Perwakilan BPD sekabupaten Blora, ada 271 desa terbagi 16 kecamatan yang tidak hadir, kecamatan Jati, Kecamatan Randublatung dan kecamatan Sambong. Wakil ketua BPD kabupaten Sujalmo Ditunjuk rekan-rekan sebagai juru bicara serta moderator audensi tersebut.
” Monggo teman BPD bisa curhat keluhnya teman teman BPD disampaikan kepada Beliau Anggota DPRD komisi A dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang sebenarnya ada 2 hal nanti akan disampaikan teman teman,” ujarnya dalam membuka forum audensi (Senin,19/09/22)
Lebih lanjut Sujalmo menyampaikan pertama terkait Pendapatan Aset Desa (PAD) desa sesuai dengan UU desa No 6 tahun 2014 Bahwasanya Pendapatan Aset Desa (PAD) termasuk Aset aset desa seperti Bengkok dan tanah lainnya masuk dalam APBDes dan regulasi turunannya seperti perda no 7 tahun 2016 tentang BPD, Bab 3 pasal 7 huruf c BPD berhak mendapatkan Belanja Operasional yang tertuang dalam APBDes karena sebagai lembaga yang harus juga melaporkan kinerja BPD ke Bupati, sesuai bab 3 pasal 11 Tugas pokoknya BPD untuk membuat laporan ke bupati, dan Pasal 1 ayat 11 setiap membuat Peraturan Desa Kepala Desa membahas bersama BPD dan disepakati bersama BPD, ” jelasnya
Sujalmo wakil ketua BPD kabupaten Blora ini menambahkan, tema audensi ini ada sinegritas BPD dengan Kepala Desa, kenapa harus sinkron sesuai perbup no 35 tahun 2017 bab 1 isinya Pasal 1 ayat 4 lembaga BPD fungsinya menyerap aspirasi dari masyarakat desa, lanjut di Bab 1 psl 5 Penyelenggaraan musyawarah desa itu BPD, masih di bab 1 Pasal 1 ayat 8 fungsi, pengawasan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, Pasal 1 ayat 9 Kepala desa Wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam 1 tahun anggaran berjalan kepada BPD. ” Inilah kenapa harus di sinkron,” terangnya
Terkait Belanja operasional BPD, meminta kepada pemerintah kabupaten Blora agar merevisi perbup no 35 tahun 2017, Bab 6 paragraf 4 tentang BOP BPD, Khususnya pasal 55 ayat 3 intinya Belanja operasional BPD tergantung kemampuan keuangan desa. Seharusnya jelas bahwa BOP BPD ini diambil dari APBDes, dengan nominal atau persentase yang jelas juga, jadi Perbup diundangkan pada 4/09/2017 minta untuk direvisi. Agar BOP tersebut bisa dipertanggungjawabkan BPD. Kami murni aspirasi teman BPD dan kami tidak ingin ditumpangi, ” Ungkap sujalmo
Sedangkan Komisi A DPRD Blora Supardi fraksi Golkar yang di dampingi, Aliudin fraksi PKB, Muhamad Ahmad Faisol dari Fraksi PPP, Susanto Budi Susetyo dari fraksi PKS, ketua komisi A Supardi dalam menerima audensi menegaskan sesuai dengan surat yang diterima penguatan peran BPD, Sinegritas Kades dengan BPD, dengan tegas Ketua komisi ini tidak ada maksud yang lain, untuk menjaga kondusifitas,” tandasnya
Kami menampung aspirasi teman BPD, yang terpenting tidak memusuhi kepala desa, yang dilanjut jawaban serempak Perwakilan BPD ini berjumlah 60 BPD. ” Untuk membuat regulasi tidak bisa langsung jadi harus melalui proses ada tahapannya, ” terang ketua komisi A Supardi ini
” Seperti ibu kepala dinas PMD sudah berkali kali berkunjung ke daerah lain untuk belajar dan mempelajari regulasi tersebut,” ucapnya
Sementara itu kepala dinas PMD Yayuk Windarti mengaku senang ketika ada teman teman BPD Curhat, ini menambah pertemanan. ” Kami dari dinas PMD, sudah berkali kali berkunjung ke daerah seperti di Boyolali, Grobogan, Rembang dan daerah lain ini untuk belajar dan mempelajari regulasi Perda tersebut,” ujarnya dalam audensi
” Terkait BOP BPD kami sudah memperjuangkan dan hasilnya BOP BPD naik seratus persen ditahun 2021, ini patut disyukuri, ” tandasnya (GaS)