Diduga Telah Terjadi Diskresi Yang Menyalahi Undang Undang  KPK RI, Layak Lompat Ke Penyalahgunaan Wewenang Di Kabupaten Probolinggo

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Di saat  kepercayaan masyarakat Kab. Probolinggo berada pada titik nadir sejak terjadinya OTT KPK tanggal 31 Agustus 2021 tahun lalu, yang kemudian disusul dengan banyaknya pejabat Pratama atau eselon 2 di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo yang juga turut terperiksa.

Di sisi lain terjadinya peristiwa OTT KPK yang mendominasi secara universal, rakyat sudah krisis kepercayaan terhadap pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan terjadinya peristiwa tersebut. (26/09/22)

Bacaan Lainnya

OTT KPK RI yang terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021 yang menjerat pasangan suami istri bupati Probolinggo dengan orientasi seputar jual beli jabatan pada pengisian jabatan Pj. kepala desa.

Samhadi Salah satu warga Probolinggo

Yang kemudian dari jual beli jabatan PJ Kepala desa mengembang pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun dari dua (2) perihal yang saat ini tengah menjadi penelusuran Komisi Anti Rasuah KPK RI masyarakat/warga kabupaten probolinggo, Samhadi salah satu warga Probolinggo berharap KPK juga segera membanting setir pada Penyalahgunaan Wewenang.

Samhadi mengatakan, “salah satu indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang adalah berdirinya perusahaan PT. Cendana Putra Nusantara (CPN) yang diduga tidak sesuai dengan RTRW PEMKAB beserta minimnya Sanksi, yang terkesan dinas/instansi terkait tutup mata terhadap penggunaan jalan kelas 3 untuk dilalui kendaraan bertonase tinggi jenis Container yang keluar masuk Perusahaan PT. CPN.

Disamping itu Samhadi juga menyayangkan dengan adanya pengecoran lubang jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan adanya bentangan Banner yang bertuliskan PT. CPN dan MUSPIKA lantaran perihal tersebut dapat memicu terjadinya spekulasi publik apakah Muspika yang menerima CSR langsung dari PT. CPN atau MUSPIKA yang menyewakan jalan kelas 3 tersebut pada PT. CPN.

Namun perihal tersebut juga tidak terpisahkan dari tanggung jawab Dinas/Instansi terkait.

Sementara Camat Tegalsiwalan saat di hubungi oleh awak media kabar oposisi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan penjelasan apapun/diam.

(Wintono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *