Kabaroposisi.net | Blora. Setelah viral Dikecamatan Randublatung desa Sumberejo iuran warga 20.000 setelah menerima bantuan langsung tunai, kini terjadi lagi di kecamatan Tunjungan desa Keser, warga penerima bantuan dengan nilai iuran 100rb setelah menerima bantuan langsung tunai yang dilaksanakan di desa nglagitan pada tgl 6/09/2022.
Iuran tersebut awal gagasan dari kepala desa Keser ketika sosialisasi bantuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada Bulan Juli tersebut, ketika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan tersebut harus divaksin, gagasan tersebut muncul ketika salah satu warga menanyakan terkait pembangunan Mushola diarea kantor pemerintah desa Keser.
Kepala desa Keser Soedjono dalam kegiatan penyerahan kembali uang tersebut mengatakan,” gagasan tersebut muncul pada saat ada warga yang menanyakan pembangunan Mushola ketika sosialisasi bantuan tersebut warga harus divaksin terlebih dahulu, ” ujarnya
Lebih lanjut wawancara langsung dengan kades Soedjono menyampaikan,” kepada warga Monggo (silahkan) kalau mau menyumbang mushola yang masih Blangkrah ( belum/lama tidak terurus ), pada dasar tidak paksaan, seikhlasnya para KPM dan mereka mulai iuran di tahap kedua dan tahap ketiga, ada yang menyumbang /iuran besarnya 50.000 sampai 100.000 ada tidak menyumbang atau iuran,” kata Kades hari Senin 26/09/2022 dibalai desa Keser
Terkait pembangunan Mushola kades Keser Soedjono menjelaskan, ” pembangunan Mushola tersebut dimulai tahun 2020 anggaran mushola tersebut diambilkan dari PADes salah satunya hasil lelangan bondo desa. Untuk jumlah iuran warga totalnya mencapai 14.600.000 rupiah, KPM memberikan iuran setelah menerima BLT DD yang penerima di desa Nglagitan, jadi setelah menerima mereka langsung ke kantor desa untuk iuran pembangunan Mushola, ” terangnya
” Tahap pencairan dana BLT DD ada tiga tahap, Bulan Juli, Agustus, dan terakhir September, Iuran KPM ini pada tahap kedua dan ketiga,” tandas kades Keser
Hasil iuran KPM total 14.600.000 rupiah diserahkan lagi kepada KPM. Jumlah KPM ada 102 dari dukuh Keser 20, dukuh Kalirejo 20, dukuh Dukoh 21, dukuh Geneng 21 dan dukuh Bengir 20, data amal jariyah mushola yang diperoleh mulai tahap 1 ada 37 KPM dengan iuran 100.000 dan 1 warga 50.000, tahap kedua ada dua kali pertama 50 KPM besaran iuran 50.000 sampai 100.000 tahap kedua lagi iuran ada 37 KPM yang iurannya 100.000.
Sementara itu Bupati Blora Arief Rohman bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Ketua Saber Pungli juga Blora Waka polres Christian Chrisye Lolowang, Kadinas PMD Yayuk Windarti, Kadinas Sosial dan P3A Indah Purwaningsih, Camat Tunjungan, Danramil Tunjungan, Polsek Tunjungan hadir giat penyerahan kembali uang iuran.
Bupati Blora Arief Rohman mengingatkan,” Bantuan Langsung Tunai itu hak masyarakat, dalam hal tanda kutip minta uang dalam bentuk iuran, arisan atau nama lain itu tidak boleh, karena tidak sesuai aturan, Maka dari itu saya minta untuk dikembalikan kepada masyarakat, kejadian ini biar tetap dimintai keterangan bapak Kapolres dan ketua Saber Pungli bapak Waka polres
“Saya kesini, untuk menjadi perhatian bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat kalau hal seperti ini jangan dilakukan karena tidak diperbolehkan secara aturan,” Jelasnya
Dikatakan, kalau niatnya untuk tempat ibadah (mushola) mestinya tidak hanya masyarakat penerima bantuan BLT DD saja yang dimintai. Melainkan seluruh masyarakat dimintai iuran dengan catatan yakni seikhlasnya dan tidak ditentukan nominalnya sekian-sekian.
Pihak Kepolisian akan lakukan pendalaman Wakapolres Christian Chrisye Lolowang sekaligus ketua Saber Pungli mengatakan, nantinya pihak yang terlibat di iuran terhadap penerima BLT di Desa Keser akan dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Pihaknya mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kita akan dalami niatnya seperti apa ? Kalau kita dapati nanti niatnya memang untuk pembangunan walaupun istilahnya uangnya sudah dikembalikan, kita akan lakukan pembinaan dengan inspektorat. Pembinaan dalam bentuk mengarahkan para pejabat di desa agar mengetahui aturan-aturannya,” ungkap Ketua Saber Pungli
Disampaikannya, bahwa adanya anggaran untuk bantuan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Ketika tidak sesuai dengan peruntukan, diambil, itu sudah menyelewengkan anggaran. ‘’Nanti bisa masuk pungli atau korupsi,” paparnya (GaS)