Kasat Reskrim Polres Jombang Tangkap Spesialis Roda 4

Kabaroposisi.net | Jombang. Polisi berhasil ungkap kasus pencurian pick up yang dilakukan Suhartono alias Kelet (42) , A.R.I atau R.M dan Pitoyo (52) sebagai penadah, yang terjadi di halaman teras rumah korban di dusun tegalan RT 3 RW 1 desa Curah Malang kecamatan Sumobito kabupaten Jombang Senin (3/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membeberkan berawal dari laporan Rotib Assamen (42) pekerjaan swasta, pada tanggal 1 Oktober 2022. Kedua tersangka berkeliling Jombang mencari sasaran pencurian barang yang diincar adalah R4 jenis pick up yang di parkir di depan rumah. Setelah mendapatkan sasaran di dusun Tegalan RT 3 RW 1 desa Curah Malang kecamatan Sumobito kabupaten Jombang A.R.I atau R.M yang beralamat Bareng DPO merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T.

Yang kemudian masuk mobil dan merusak kunci setir yang di kunci tenggok setelah berhasil semuanya maka Suhartono bin alias Kelet yang beralamat dusun Murang agung desa Dalem kecamatan Bareng bergantian masuk kabin pick up dan merusak kabel soket dan menyambung kabel dengan kabel soket yang sudah dipersiapkan, setelah mesin hidup para pelaku membawa mobil tanpa izin pemiliknya. Dan hasil curian tersebut di jual kepada Pitoyo yang beralamat di desa Dinoyo kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto.

Mendapat laporan polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara ternyata benar setelah ditemukan beberapa barang bukti Suhartono alias Kelet yaitu satu kabel soket penghubung kontak, sebuah kunci letter T yang terbuat dari besi. 

Barang bukti dari Pitoyo (penadah) yaitu satu tangki solar, sepotong besi spontan, bak bagian depan, sebuah ban serep ukuran ring 14, satu unit saklar kombinasi, satu set lampu belakang, satu unit mobil pick up Mitsubishi tanpa nol dan tanpa bak dengan Nomor Mesin (nosin) 4D56CU08733 ,satu unit bak muatan terbuat dari besi 2 pasang jok, satu filter udara pick up, satu bemper depan, selembar pengaman mesin yang terbuat dari besi.

Pelaku dikenakan pasal 363 (1) ke-30,40,50 KUHP dan untuk penadah dikenakan pasal 480 k3 1e e KUHP. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang Giadi Nugraha.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *