Pematangan Lahan Pada Kawasan TNI AL  diduga ada Praktek Pencurian Jutaan Kubik Tanah Dibawa Keluar Kawasan

Probolinggo|kabaroposisi.net,-02-10-2022 kembali beroperasi tambang galian C dengan dalih pematangan lahan  pada kawasan TNI AL di Gunung Bentar yang berlokasi di Desa Curahsawo kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dinilai memunculkan keresahan pada warga sekitar, mengingat pasca ditutupnya aktivitas tersebut bahkan ekploitasi tanah bukit Bentar saat ini makin menggila.

Bukan hanya warga setempat yang mengalami imbas adanya aktivitas tersebut, namun juga mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas diruas jalan pantura dampak Dumtruk pengangkut galian yang dibawa keluar kawasan TNI AL.

Disamping itu, dibalik beroperasinya dengan berpindahnya jutaan kubik tanah dari kawasan yang dikuasakan Oleh KEMENTERIAN PERTAHANAN pada TNI AL tersebut diduga ada backup oleh salah satu pengacara dan dugaan adanya Praktik Monopoli Pengusaha tambak.

Menyikapi perihal tersebut ketua DPC LSM PASKAL “Suliman” mengatakan, Bahwa pihaknya akan segera menyurat secara khusus pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk menginformasikan terkait aktivitas tersebut, disamping itu Suliman juga mengatakan pihaknya juga akan menyurat pada BPK RI supaya dilakukan audit terhadap jutaan kubik tanah yang dibawa keluar kawasan TNI AL yang diduga keras ada indikasi penjualan tanah dari hasil pengerukan dengan hitungan kubikasi ke salah satu pengusaha tambak. Katanya. 

Dalam perihal ini pula Suliman juga menyayangkan terkait adanya Inspeksi yang dilakukan oleh Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang pada saat itu bersama jajaran POLRI (POLRES PROBOLINGGO) mendatangi lokasi aktivitas penggalian yang kemudian disusul adanya penutupan, Namun mirisnya inspeksi tersebut disinyalir hanya sebatas isapan jempol belaka, yang dapat memicu munculnya spekulasi publik “apakah kunjungan DPRD berkitan dengan PERDA tantang PERTAMBANGAN sementara anggota dari jajaran POLRI (POLRES PROBOLINGGO) yang datang dalam rangka penegakan Hukum atau malah sebaliknya” konotasinya pasca adanya penutupan yang dilakukan kembali beroperasi tidak berselang lama setelahnya. (WN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *