Usaha Karaoke CI Di Kecamatan Todanan, Akan Ditutup Permanen 

Kabaroposisi.net | Blora. Surat Peringatan ke 3 ( SP3 ) pemerintah kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora telah dilayangkan kepada pengusaha karaoke Cumpleng Indah (CI) wilayah Kecamatan Todanan. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2022.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mendasari Pasal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata serta mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku

Hendi Purnomo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (saat dikonfirmasi membenarkan perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan. Satpol PP Kabupaten Blora menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk penutupan CI, kita masih menggunakan SOP. Jadi, kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” ujar Hendi, Selasa (04/10).

Pasca kejadian demo emak emak dikecamatan Todanan menuntut di tutupnya usaha karaoke CI beberapa waktu lalu, sampai saat ini informasi dari masyarakat masih ada beberapa pengusaha karaoke di wilayah kecamatan Todanan masih beroperasi.

“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada (karaoke) yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun ke lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Pihaknya berencana akan ke lokasi pada Kamis (06/10) besok untuk melakukan penertiban. “Nanti kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” ungkap Kasatpol PP

Sementara itu, Dasiran Camat Todanan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Sat Pol-PP Blora. “Kami sudah mendapatkan edaran SP3 di kantor kecamatan, dan sudah saya disposisi,” beber Dasiran.

Secara terpisah, Handayani salah emak emak yang ikut demo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI. “Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin, jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI. Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” ungkap Handayani. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *