Warga Cantuk Resah, Tetangganya Nikah Siri Tidak Dapat Restu Orang Tua Wali Tetap Dilangsungkan

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Sudah bukan rahasia lagi “Nikah Siri” jadi satu-satunya alternatif bagi pria atau wanita untuk bisa melanggengkan hubungan asmaranya sekadar menghalalkan atau syah secara hukum agama namun tidak syah menurut hukum negara. Nikah siri merupakan pernikahan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan sebagaimana diatur pada Pasal : 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan bagi penerapan Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan.

Peristiwa diduga pembangkangan terhadap Pasal : 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 oleh warga Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana disampaikan oleh Tokoh Masyarakat selanjutnya degan sebutan kain Tomas pada pemberitaan ini, bahwa warga sekitar resah dan merasa tercoreng nama Desanya, dengan adanya salah satu tetangganya yang memaksakan kehendak melakukan “Nikah Siri” dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami syah perempuan lain menurut hukum negara. Kenapa dianggap memaksakan lanjut Tomas, karena ternyata si pihak perempuan tidak mendapat restu dari orang tua (ayah kandungnya) yang wajib hukumnya sebagai “Wali”.

Tak hanya itu masih kata Tomas, pada saat terjadi akad nikah pihak orang tua (ayah kandung) pihak perempuan karena tidak setuju sempat berontak agar akad nikah tidak dilangsungkan, namun tetap saja dilangsungkan oleh yang disebutnya seorang Ustad setempat. Sementara sebelumnya ada warga lain di Desa Cantuk disebutnya inisial “J” menikah “Siri” dioprak-oprak, tapi yang ini sampai selama kurang lebih 2 tahun hidup bersama dibiarkan. Sebagai bentuk protes Tomas mengaku pernah sampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua BPD dan Kepala Dusun setempat, namun sayang katanya tidak ada tanda-tanda pensikapan.

Ketika Tomas awak media tanyakan apa yang memotivasi dirinya juga warga yang lain mempermasalahkan hal tersebut, dijawabnya,

“Pertama ya aneh saja kok berani akad nikah siri itu tetap dilangsungkan padahal ayah kandungnya yang wajib jadi wali dan masih hidup pada waktu itu berontak tidak setuju bahkan tidak jadi wali. Yang kedua saya juga warga yang lain kan harus patuh kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai warga negara, memang itu syah secara hukum agama tapi kita kan harus taat pada aturan negara mas. Kan kasihan juga hak hukum sebagai istri siri juga anak kalau punya anak nantinya tidak sama seperti hak istri atau anak dari hasil pernikahan yang syah menurut hukum negara mas. Saya khawatir saja kalau yang seperti ini tidak ditegasi, nikah siri hanya jadi alat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hanya ingin melampiaskan syahwadnya tidak punya niatan bangun rumah tangga dengan benar”, jawab Tomas yang tidak mau disebut namanya di media itu.

Tomas ini juga bermaksut akan menempuh jalur hukum bila permasalahan hubungan layaknya suami istri yang disebutnya tidak syah menurut hukum negara itu tetap berlangsung. Yang jadi alasannya karena selain “Nikah Siri” tidak dibenarkan oleh aturan Pemerintah, katanya juga menimbulkan kesan tidak baik untuk Desa Cantuk seolah “Nikah Siri” aman-aman saja di desanya.

Untuk perimbangan informasi awak media konfirmasi H. Masbudi Kepala Desa Cantuk via saluran WhatsAppnya Senin 3/10/2022. Menanggapi konfirmasi awak media Kades H. Masbudi menyampaikan, bahwa terkait masalah pernikahan siri antara disebutnya inisial “B.Y” (perempuan) dengan “P.N” (laki-laki), dulu sudah pernah dikonfrontir di kantor Desa paska kasus itu mencuat di media tertentu waktu itu. Lanjut diceritakan oleh Kades H. Masbudi duduk permasalahan kenapa kasus tersebut mencuat di salah satu media tertentu waktu itu,

“Permasalahannya karna pernikahan siri ini tidak mendapat restu orang tua (ayahnya B.Y) tidak merestui, berdasarkan undang-undang perkawinan pernikahan yang tidak menggunakan wali yang sah tentu hukumnya TIDAH SAH alias BATAL. Didepan mereka dan pihak-pihak yang mengadukan maslah ini kekantor, saya tegaskan bahwa pernikahan mereka tidak sah, dan saya sudah menyuruh mereka untuk tidak berhubungan layaknya suami istri. Namun melihat keduanya tidak mau berpisah, saya menyarankan agar mendatangi Pengadilan Agama untuk mendapatkan jalan keluar dan nanti biasanya Pengadilan Agama yang akan mengeluarkan keputusan yang menjadi walinya. Permasalahannya sekarang orang tua B.Y yang tidak ngasih restu itu sudah meninggal dunia, jadi sebenarnya B.Y bisa menghubungi saudaranya untuk menjadi wali”, ungkap Kepala Desa yang punya ciri khas diplomasi enak didengar itu.

Intinya menurut Kades H. Masbudi selaku Pemerintah Desa menegaskan bahwa hubungan mereka saat ini bukan suami istri menurut hukum negara dan mereka saat itu pun sepakat, kata Kades H. Masbudi.

“Namun jika kemudian sekarang mereka menjalin hubungan layaknya suami istri saya kira keluarga atau saudara yang merasa menjadi korban bisa melaporkan ke pihak berwenang atas kejadian ini. Kalau dikembalikan ke desa lagi, kan desa sudah mengeluarkan keputusan..?!, Berkaitan kawin siri Pemerintah Desa tetap menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan itu, kami selalu atensi masalah ini. Bagaimanapun perkawinan siri itu yang kasihan anaknya, ketika mengajukan permohonan surat akta kelahiran dll. Cuma kita mau melarang orang kawin siri juga kesulitan, namanya saja siri mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi”, pungkas dan himbaunya.

Kaur Kesra Desa Cantuk H. Abd. Halim memberikan keterangannya mengaku belum dengar kalau di Dusun Cantuk Lor ada yang menikah “Siri”, sedikit beda dengan Kepala Desanya. Kepala Desa Cantuk H. Masbudi membenarkan ada peristiwa “Nikah Siri” di desanya, Urusan Kesra memberikan keterangan sebaliknya.

“Saya kalau ada nikah sirri cantuk lor yang 2 tahun masih  belum dengar, dan  perlu klarifikasi ke pak Kasun terlebih dahulu selaku kepala wilayah, demikian sementara jawaban saya”, ujar H. Abd. Halim Kaur Kesra Desa Cantuk via saluran WhatsApp.

Sebagai referensi untuk pencerahan, awak media meminta keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singojuruh H. Muslih. Yang mana dijelaskan oleh H. Muslih (Kep. KUA) bahwa : 1. Nikah siri, tidak diakui oleh negara dan tidak punya perlindungan hukum, 2. Seorang pria yang mau poligami, harus izdin istri yang pertama dengan melalui sidang di Pengadilan. ” Dan pernikahan tanpa wali pernikahannya tidak sah”, tegas Kep. KUA Singojuruh H. Muslih. (r35).

Pos terkait