Kabaroposisi.net | BANYUWANGI –Warga Dusun Pertapan Desa Sragi Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, ketiban rejeki nomplok dari program Bedah Rumah Pemerintah Desanya. Yang mana Pemerintah Desa Sragi tiap tahun anggaran dipastikan alokasikan anggaran Dana Desa (DD) untuk kegiatan bedah rumah warganya yang tidak layak huni.
Di tahun anggaran 2022 ini Farid dan Agus warga Dusun Pertapan RT. 01 RW. 01 menikmati sebagai penerima manfaat dari program Pemerintah Desanya itu. Program tersebut sempat terhenti sekira 2 tahun anggaran karena masa pandemi Covid – 19, yang mana terjadi revocusing anggaran pada soal penanganan dan penanggulangan dampak Covid -19.
Sebagaimana disampaikan oleh Hartono Kepala Desa Sragi, insyaallah soal Rumah Tidak Layak Nuni (RTLH) hampir tuntas tertangani, karena selain memang ada program dari desa juga ada dukungan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Seperti pada tahun 2020 Desa Sragi dapat BSPS sebanyak 20 unit rumah dan di tahun 2021 dapat 15 unit umah total 35 unit rumah warga tidak layak huni sudah tertangani.
Diakui oleh Kepala Desa Sragi masih ada beberapa unit rumah warga tidak layak huni yang belum tertangani, karena kendalanya warga yang bersangkutan berstatus numpang karang. Yang artinya ketika pihak yang memiliki hak atas tanah tidak merestui, maka tidak bisa dilakukan bedah pada rumah yang ditempatinya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kades Hartono, untuk besar anggaran Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) dialokasikan dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 7.500.000 per unit yang diberikan dalam bentuk bahan sesuai kebutuhan.
Sementara untuk pengerjaannya kata Kades Hartono dilakukan secara swadaya melibatkan Perangkat Desa dan masyarakat setempat karena yang memang petama bantuan diberikan dalam bentuk bahan, kedua Desa Sragi nguri-uri budaya gotong-royong yang sejak jaman dahulu sudah secara turun temurun dilakukan.
Entah ini sebuah usulan atau sekadar berharap, Kades Hartono mengatakan, “Akan lebih enak bila Pemerintah ada solusi bagi warga yang rumahnya tidak layak huni tapi numpang karang. Satu misal ada bantuan bagaimana warga tersebut tidak lagi numpang karang. Karena kasihan juga, ketika si pemilik tanah ada kepentingan memanfaatkan tanah tersebut, warga yang numpang karang harus tinggal di mana”, pungkasnya. (r35).