Kabaroposisi.net | Jombang. Campursari dan Sosialisasi Gempur rokok ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri dalam rangka Sosialisasi peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang.
Dihadiri Bupati melalui Asisten 1 Kabupaten Jombang, Kasatpol PP, ketua DPRD Jombang, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang, 5 Camat di kabupaten Jombang, sejumlah kepala Desa. Bertempat di sub Terminal Ngoro kabupaten Jombang. Rabu (5/10/2022) malam.
Bupati Jombang melalui Asisten 1 Kabupaten Jombang Agus Purwanto ketika sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi gempur rokok ilegal dan dialog serta hiburan campursari.
“Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Kasat Pol PP bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat (pertura) dengan Campursari Sri Tanjung, oleh karena itu di samping kita melihat mendengar dan menikmati hiburan campursari adalah pesan-pesan yang akan disampaikan di forum dialog tentang sosialisasi gempur rokok ilegal, ” ujar Gempur, panggilan akran Asisten 1 Jombang.
Lanjutnya, seni itu memang indah, seni itu memang cantik dan seni itu enak dan nikmat jika kita bisa menghayatinya.
“Forum ini dilaksanakan dalam rangka woro-woro kepada masyarakat aparatur Pemerintah desa supaya mengetahui untung dan ruginya ketika ada produk rokok ilegal yang dijual secara ilegal, memang terlihat murah akan tetapi keuntungan hanya masuk di kantong pribadi pengusaha tersebut. Akan tetapi jika rokok legal, rokok yang resmi, ada bandrol secara resmi atau ada bandrol cukai itu sebagian prosentase dari Cukai maka akan masuk di negara yang kemudian oleh Pemerintah akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk kabupaten Jombang, ” terang Gempur.
Sementara tahun ini kabupaten Jombang mendapatkan hampir 53 miliar, yang artinya uang hasil cukai tersebut dikembalikan lagi untuk kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jombang ini baik fisik maupun non fisik dan dikelola oleh 7 organisasi perangkat daerah.
“Oleh karena itu semakin banyak atau larisnya rokok-rokok yang resmi dinikmati dan dibeli oleh masyarakat kita, berarti pendapatan negara dari hasil Cukai ini juga akan semakin meningkat, jika pendapatan Cukai tembakau ini semakin meningkat otomatis bagian untuk masyarakat Jombang juga semakin banyak dan meningkat, ” paparnya.
Perlu diketahui harapan dari Pemerintah Kabupaten Jombang kepada seluruh masyarakat Jombang hendaknya membantu pemerintah Pusat, membantu Pemerintah Kabupaten Jombang untuk ikut woro-woro atau getok tular mensosialisasikan kepada semua masyarakat bahwa apabila ada atau mengetahui ada pabrik rokok ilegal di sekitar, segera dilaporkan kepada yang berwenang. Dan dengan adanya sosialisasi gempur rokok ilegal di 5 Kecamatan ini diharapkan semakin berkurang dan akan menjadi nihil. Artinya sudah tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang. Dengan demikian kita telah ikut membangun masyarakat bangsa dan negara khususnya di Jombang.
Ditempat sama Kasatpol PP Thomson Pranggono melaporkan tentang penyelenggaraan yang berkaitan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan hiburan pertunjukan rakyat (pertura) campursari.
“Dasar kegiatan yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai bakau, yang kedua maksud dan tujuan mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat guna peserta dalam memberantas rokok ilegal. Untuk peserta malam ini
adalah seluruh masyarakat kecamatan Ngoro dan sekitarnya, dan panitia dilakukan oleh seluruh Satuan Polisi Pamong Praja. Materi dan narasumber supaya berjalan maksimal sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari KPP BJ Bea Cukai Kediri, ” pungkas Kasatpol PP Thomson Pranggono.(tyas)