Kabaroposisi.net | Jombang. Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan A (46) terhadap MR (52) di desa Sawiji kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang. Jum’at (7/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membeberkan, berawal dari laporan MR yang merasa dirugikan dengan modus operandi penipuan dengan cara mitra kerja bisnis DO pakan ternak dari pabrik.
Akan tetapi dalam kenyataan tidak ada order (DO) pakan ternak dari pabrik. Dan usaha itu ternyata fiktif, sehingga korban merasa dirugikan. Sebelumnya, korban mengirimkan uang investasi sebesar 23 miliar, dan pelaku sudah mengembalian uang 19 miliar. Sehingga kerugian korban mencapai 3,9 miliar.
Mendapat laporan Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar dengan sejumlah barang bukti berupa satu bendel surat perjanjian kerjasama pembelian pakan ternak dan beberapa bukti transfer DO selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 (fiktif).
Pelaku di kenakan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan. Dan pelaku diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.(tyas)






