Kabaroposisi.net | BANYUWANGI –Sepintas mungkin ada yang berpendapat tidak seberapa ribet pekerjaan orang-orang yang ada di Pemerintah Desa mulai dari Kepala Desa juga perangkat desa mungkin karena ruang lingkup kerjanya di tingkat desa. Namun faktanya tidak se ringan yang menurut pendapat orang kebanyakan, ternyata luar biasa ribet tugas-tugas dan tidakĀ bisa dianggap enteng. Apalagi Pemerintahan Desa bisa dibilang sebagai hulu pelayanan terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten, yang tentu kesungguhan, disiplin, dan kemampuan dalam tugas jadi hal penting.
Dalam rangka meningkatkan disiplin san etos keja Perangkat Desa Pemerintah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, lakukan Sosialisasi di kantor Desa Singolatren, tentang aturan-aturan terkait tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Desa. Sebagaimana diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2022 dan Perbup No. 10 Tahun 2019 dan secara spesifik Pasal : 22 – Pasal : 26. Yang mana selaku Pemateri dalam sosialisasi tersebut Hendra Susanto, S. Sos (Kasi Pemerintahan Trantibum dan Optimalisasi Pendapatan), dan Yahmadi (Staf) Kecamatan Singojuruh.
Apandi Kepala Desa Singolatren mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan sosialisasi Perda dan pembinaan terhadap jajaran Perangkat Desa-nya, dan diakuinya itu adalah hal yang positif dan demi kebaikan bersama,
“Adalah suatu kewajiban bagi kita untuk mentaati, tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi. Karena dengan adanya aturan artinya ada panduan baik secara teknis maupun moral, serta tanggung jawab sebagai abdi masyarakat”, ungkap Kades Apandi.
Kepada Kepala Dusun Kades Apandi meminta untuk laksanakan tugas dan fungsinya dengan baik terutama soal pelayanan untuk masyarakat. Diainggung juga agar Kepala Dusun mampu menyelesaikan dengan baik tugas tambahan disebut salah satunya yaitu selaku juru pungut pajak. Apandi berharap setelah adanya sosialisasi tersebut, etos dan disiplin kerja perangkatnya mulai dari Sekdes hingga Kepala Dusun lebih baik dari sebelumnya. Secara spesifik berikan apresiasi kepada Kepala Dusun yang capaian kontribusi penarikan pajak (PBB) nya di atas 70 %, dan kepada Kepala Dusun yang capaiannya di bawah 50 % agar bisa lebih maksimal lagi.
Khusus terkait pajak, kepada Kepala Dusun diminta untuk jujur bila ada kendala di lapangan, dan tertib administrasi. Kepala Desa Apandi juga menekankan kepada perangkat Desanya tentang disiplin waktu (jam kerja) dan konsisten pada tugas masing-masing. Soal keamanan lingkungan, diminta kepada semua Kepala Dusun mengaktifkan kegiatan Siskamling di wilayah Dusun masing-masing.
Selanjutnya sosialisasi terkait Perda No. 4 Tahun 2022 dan Perbup No. 10 Tahun 2019 disampaikan oleh Tim dari Kecamatan secara bergantian yaitu oleh Hendra Susanto, S. Sos (Kasi Pemerintahan Trantihun dan Optimalisasi dan Pendapatan, Yahmadi (Staf). Selain mengurai soal aturan-aturan yang berlaku, Hendra Susanto menekankan kepada semua Perangkat Desa Singolatren untuk betul meningkatkan kedisiplinan. Terkait tanggung jawab juru pungut pajak terutama Kepala Dusun untuk segera menuntaskan penarikannya dan tidak main-main dengan uang pajak, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan.
Sementara Yamadik, pertama menyampaikan permohonan maaf atas nama Camat-nya sehubungan berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan. Yahmadi lanjut urai terkait Perda yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satunya ditegaskan bahwa untuk pengangkatan Kepala Dusun tidak melalui pemilihan, melainkan melalui proses penjaringan dan berdasarkan penilaian tim yang ditunjuk.
Senada dengan penyampaian yang sebelumnya, Yahmadi menekankan juga soal disiplin diantaranya disiplin dalam tugas, disiplin kehadiran dalam tugas, dan disiplin waktu. Lagi-lagi soal optimalisasi penerimaan pajak ditekankan, yang mana Yahmadi singgung Kepala Dusun juga harus mampu dan tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas tambahan, salah satunya disebut sebagai juru pungut pajak. Sebagai evaluasi kata Yahmadi Kepala Desa dapat melakukan penilaian atas kinerja perangkat dengan membuat payung hukum yaitu Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dan dari catatan-catatan Kepala Desa yang tertuang di Perkades bisa dilakukan tindakan-tindakan apakah itu pembinaan sampai pada penindakan sesuai dengan hak prerogatif yang melekat pada Kepala Desa.
Masih papar Yahmadi, bahwa dalam melaksanakan tugas hendaknya dibuat perencanaan (planing) agar jelas ukuran waktu dan target capaiannya apa. Tertib dalam hal urusan administrasi yang berkenaan dengan anggaran jangan sampai terjadi tumpang tindih, karena kalau sudah terjadi tumpang tindih maka dimungkinkan tugas tidak sukses, andaikata selesai pun hasilnya tidak akan maksimal. (r35).