Ludruk Jombangan Gempur Rokok Ilegal di Lapangan PG Cukir di guyur Hujan 

Kabaroposisi.net | Jombang. Sosialisasi gempur rokok ilegal oleh satuan polisi pamong praja dan Bea Cukai Kediri dalam rangka sosialisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Dihadiri wakil Bupati Jombang, asisten 2, perwakilan Bea Cukai Kediri, perwakilan forkopimda, camat Diwek, kepala Desa se kecamatan Diwek. Bertempat di lapangan PG Cukir dusun Bumirejo kecamatan Diwek kabupaten Jombang. Rabu (18/10/2022) malam.

Bupati Jombang melalui wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika sambutan menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa ludruk Jombangan.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengkonfirmasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat kecamatan Diwek dan sekitarnya, ” ucap Sumrambah.

Lanjutnya, sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan hiburan rakyat kesenian ludruk Jombangan.

“Kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengolah peredaran barang cukai dengan tujuan meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat, ” paparnya.

Sementara kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang bisa disebut DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan.

Ditempat sama Rudi Supriyanto perwakilan Bea cukai memberi pemaparan dengan cara ludrukan menyampaikan bahwa cukai hasil lembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau. 

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa bandrol pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai. Penjual rokok ilegal juga kena pidana dengan pasal 58 yaitu setiap orang yang menjual membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai” terang Rudi.

Perlu diketahui kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 215 PMK 07 2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *