KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Aktivitas lalu lalang kendaraan bertonase tinggi jenis container dari PT. Cendana Putra Nusantara (CPN), di jalan kelas 3 di wilayah tengah Kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo tak kunjung ada penindakan oleh para pihak dari instansi terkait. (26/10/22)
Masifnya penggunaan jalan kelas 3 di wilayah tengah tersebut sudah berlangsung kurang lebih berjalan 7 tahun lamanya tanpa adanya penindakan yang serius dan solusi adanya pengendalian, diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran.
Sementara kepala Bidang Bambang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami disinyalir enggan untuk memberikan statement kepada publik dengan melakukan pemblokiran kontak Whatsapp untuk menghindari klarifikasi.
Untuk diketahui, kedudukan, tugas dan fungsi, Dishub merupakan unsur pelaksana tekhnis urusan pemerintah daerah di bidang perhubungan yang mempunyai tugas melakukan penyusunan sekaligus pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perhubungan.
sebagai fungsi Dishub diantaranya melakukan Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan; dan, Penyelenggaraan kajian / riset tekhnis untuk mendukung tugas di bidang perhubungan, melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sementara pada bidang lalu lintas mempunyai fungsi untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang lalu lintas, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama baik dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait dibidang pengendalian operasional, pembinaan, pengawasan dan rekayasa lalu lintas dan termasuk pelaksanaan kajian teknis terkait lalu lintas seperti Analisis Dampak Lalu Lintas “ANDALALIN”. (Wintono)