Polisi Jombang di Larang Lakukan Penindakan Tilang Manual Kepada Pengendara

Kabaroposisi.net | Jombang. Polisi Jombang Hanya Berlakukan Tilang Berbasis Elektronik. Anggota Satlantas Polres Jombang dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual, dan petugas di lapangan akan mengoptimalkan elektronik tilang (ETLE) baik statis maupun mobile.

Kamis (27/10/2022) Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menegaskan Petugas kepolisian lalu lintas tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan dan telah menarik semua blanko tilang manual.

“Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual. Seperti yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, ” terang Rudi. 

Lanjutnya, sesuai perintah Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual dan mengandalkan ETLE sesuai instruksi Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Namun, polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.

“Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum” ucapnya

Selain itu, Polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka harus menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas, ” ungkapnya.

Sementara ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu.

“Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera E-TLE,” tandasnya.

Perlu diketahui Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dan pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI,pungkas Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.(tyas)

Pos terkait