Kabaroposisi.net | Jombang. Sosialisasi gempur rokok ilegal oleh satuan polisi pamong praja bersama kantor bea dan cukai kediri melalui kesenian ludruk Jombang. Dihadiri wakil bupati Jombang, Ketua DPRD kabupaten Jombang, perwakilan forkopimda kabupaten Jombang, perwakilan bea Cukai Kediri, 5 camat dan kepala desa 5 kecamatan, perwakilan forkopincam kecamatan Sumobito. Bertempat di lapangan kecamatan Sumobito Jombang. Rabu ( 26/10/2022) malam.
Bupati Jombang melalui wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika sambutan menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat berupa ludruk Jombangan berjalan baik dan lancar.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengkonfirmasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat kecamatan Sumobito dan sekitarnya, ” ucap Sumrambah.
Lanjutnya, sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan hiburan rakyat kesenian ludruk Jombangan supaya pesan yang disampaikan lebih masuk ke masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengolah peredaran barang cukai dengan tujuan meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat, ” paparnya.
Ditempat sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Thomson Pranggono menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pentas seni ludruk Jombang.
“Upaya meningkatkan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal maka dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai oleh pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama kantor Bea dan Cukai Kediri,,” ujar Thomson.
Sementara tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena cukai ilegal melalui media seni.
” Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional, outputnya diharapkan bisa menurunkan peredaran rokok ilegal yang kedua kesadaran masyarakat dan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” paparnya.
Senada Rudi Supriyanto perwakilan Bea cukai memberi pemaparan dengan cara ludrukan menyampaikan bahwa cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa bandrol pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai. Penjual rokok ilegal juga kena pidana dengan pasal 58 yaitu setiap orang yang menjual membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai.(sap)