KIP Jateng Bersama Dinkominfo Blora Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Terbuka Dan Dikecualikan

Kabaroposisinet | Blora. Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang di buka Kepala Komunikasi dan Informasi, terkait maraknya permintaan atau permohonan informasi di desa. Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, Senin (31/10/2023).

Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memfasilitasi Pemerintah Desa dalam rangka membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan Dikecualikan.

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono memaparkan tantang Strategi Mempercepat Keterbukaan Informasi. Disampaikan Slamet Setiono, bahwa Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Slamet Setiono juga menjelaskan Hak Badan Publik Menolak Permohonan Informasi Publik. Yaitu, Informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Hadir sebagai narasumber Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Widi Heriyanto dalam paparannya menyampaikan Kendala Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dan masyarakat.

Untuk Badan Publik, jelas Widi, masih banyak Badan Publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketika disengketakan. Belum semua Badan Publik mempunyai PPID dan memahami fungsi PPID dalam Pelayanan Informasi Publik

Widi memberikan contoh ketika pembelian pesawat Jenis A jelas spesifikasi seperti ini informasi data tersebut secara umum bisa di akses, ada pengecualian informasi yang tidak boleh diketahui/dikecualikan pembelian pesawat Jenis A ini ditaruh dimana tidak boleh tahu, jika diketahui maka mengancam keamanan negara. Ujarnya

“Diharapkan Pemerintah Desa dan Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum menjadi lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” harap Widi.

Menurut Widi, Keterbukaan Informasi merupakan sesuatu yang baru, artinya bagi budaya kita dalam bernegara dan tata kelola negara.

“Tetapi tidak perlu takut juga, karena Komisi Informasi Publik sebagai lembaga sengketa, berusaha untuk terus melakukan sosialsiasi, membuat panduan-panduan. Dan yang penting adalah berusaha untuk melakukan mediasi, tidak saklek-saklekan,” tegasnya.

Dalam acara yang dibuka Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, didampingi Kepala Bidang IKP, Kariyono bertempat di aula B Dinas Pendidikan Blora, Senin (31/11/2022).

“Mari kita belajar bersama, apa itu Keterbukaan Informasi Publik, yang tentu saja semuanya sudah diatur sedemikian rupa regulasi, peraturan, Undang-Undang dan lainnya,” kata Kepala Dinkominfo Blora.

Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyampaikan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten. “Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik Desa PPID Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten,” jelasnya.

Hadir kegiatan tersebut Kepala Desa dan Sekertaris desa se kabupaten Blora kecuali kepala desa dari kecamatan Cepu, Jati, Sambong, Kredenan. ( GaS )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *