Kabariposisi.net | Jombang. DPRD kabupaten Jombang gelar Rapat Paripurna terkait jawaban Bupati tentang dua RAPERDA inisiatif. Dihadiri Bupati Jombang melalui wakil Bupati Jombang Sumrambah, ketua DPRD kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, wakil Ketua DPRD kabupaten Jombang Donny Anggun dan segenap anggota DPRD kabupaten Jombang. Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD kabupaten Jombang. Senin, (7/11/2022).
Bupati Jombang melalui wakil Bupati Jombang, Sumrambah ketika sambutan menyampaikan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Bupati Jombang atas Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022.
“Atas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 yang telah disampaikan pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu dan selanjutnya kami akan menyampaikan pemandangan umum terkait tentang yang pertama adalah Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan disambut baik oleh Bupati, ” ujar Sumrambah.
Lanjutnya, semoga dengan disusun dan dibahasnya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat utamanya bagi para pekerja dan pengusaha yang melakukan investasi di Kabupaten Jombang.
“Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat diimplementasikan semaksimal mungkin sebagai regulasi di Kabupaten Jombang yang mengatur ketenagakerjaan, ” harapnya.
Sementara kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang diperintahkan untuk segera mengaplikasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan setelah diundangkan, termasuk segera menyusun beberapa Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah.
“Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 140 ayat (3) yang menyatakan “Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah diundangkan. Dan selanjutnya agar segera dilakukan sosialisasi kepada para pekerja dan pengusaha supaya semua regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan, ” terangnya.
Rancangan yang kedua yakni Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dan kemudahan perlindungan juga disambut baik oleh Bupati. Ke depan harus benar-benar dapat memberi manfaat bagi masyarakat terutama dalam penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro.
“Saya perintahkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang untuk segera mengaplikasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro setelah diundangkan, termasuk agar segera dilakukan sosialisasi kepada para penyelenggara koperasi dan usaha mikro atas seluruh materi yang termuat dalam Peraturan Daerah dimaksud,” paparnya.
Ditempat sama, ketua DPRD kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancara menyampaikan bahwa rapat paripurna terkait jawaban Bupati pada dua raperda inisiatif Jombang terkait dengan UMKM dan ketenagakerjaan.
“Dari jawaban bupati terhadap dua Raperda inisiatif oleh DPRD sangat respon, mendorong dan mendukung pengajuan Raperda inisiatif terkait dua Raperda tadi. Kami sebagai ketua DPRD sangat memahami dan menyadari karena Raperda ini siap serap aspirasi yang diterima DPRD.
Lanjutnya, untuk kepentingan pemerintah kabupaten Jombang serta masyarakat Jombang yang secara langsung diharapkan oleh masyarakat.
“Bupati akan menyerahkan jawaban kepada DPRD dan akan dilanjutkan pada tanggal 17 November 2022, kita laksanakan jawaban DPRD kabupaten Jombang dan setelah adanya jawaban DPRD akan ada pandangan akhir yang kemudian akan ditetapkan sebagai RAPERDA pemerintah kabupaten Jombang, ” pungkas Mas’ud.(tyas)