Kabaroposisi.net | Jombang. Hearing Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung. Bertempat di ruang rapat Komisi C Gedung DPRD Kabupaten Jombang. Senin (7/11/2022).
Wakil ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Miftahul Huda menyampaikan hearing kali ini mendengarkan paparan naskah akademik dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR Kabupaten Jombang terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung.
“Setelah kami mendengarkan naskah akademik tersebut maka kami akan mempelajari lagi naskah akademik karena hal tersebut nantinya akan ada persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika akan membangun sebuah gedung artinya ada aturannya dalam proses pembangunan gedung, ” ujar Huda.
Lanjutnya, naskah akademik tersebut harus dipelajari lagi apakah sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat Jombang, jika persepsinya sama maka hearing terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung akan dilanjutkan ke tingkat Paripurna 1, 2, 3, karena masih masuk perancangan peraturan daerah.
“Sementara pandangan kami terkait rencana peraturan daerah bangunan gedung tersebut tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan tidak mempersulit masyarakat Jombang ketika mau membangun gedung, artinya tidak memberikan persyaratan yang mempersulit masyarakat ketika akan membangun sebuah gedung,” terangnya.
Ditempat sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoradi. menyampaikan rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung dilatarbelakangi dengan peningkatan jumlah penduduk juga berdampak pada adanya kebutuhan ruangan yang dapat menampung manusia.
“Salah satunya melalui pembangunan bangunan gedung beserta berbagai sarana dan prasarananya, selain itu penetapan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang berdampak pada perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Penetapan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta berbagai peraturan menteri pelaksana serta kebutuhan daerah untuk segera melakukan penyesuaian pengaturan pada sektor bangunan gedung, ” ungkapnya.
Lanjut Bayu, tidak hanya itu menurut peraturan daerah terkait bangunan gedung yang sudah ada yakni pada Nomor 7 Tahun 2011 masih belum memuat muatan program pengendalian gravitasi (PPG) retribusi maupun dengan keselamatan gedung.
“Harapan saya masyarakat akan semakin tahu pentingnya mengurus program pengendalian gravitasi (PPG)tentang keselamatan gedung, kami juga berharap bangunan gedung di Kabupaten Jombang ke depannya akan semakin tertata baik dari keselamatannya dan layak fungsinya, ” pungkas Bayu.(tyas)