Kasus Tipidkor PKH Desa Gili Anyar Kini Sudah Dinyatakan P21 Oleh Kejaksaan Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Kasus tipidkor PKH (Program Keluarga Harapan) Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan setempat sudah menemukan titik terang.

Pasalnya Galih Wicaksono, S.H perwakilan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah P21 dan akan segera melakukan tahap 2 pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Kita P21 kan dulu nanti kita melakukan pemberitahuan kepada penyidik polres bahwa telah tahap 2 nanti kita lakukan pemeriksaan baru selanjutnya tinggal kita koordinasi dengan penyidik nanti,” ujarnya saat ditemui disela agenda ngopi bersama dua organisasi jurnalis yakni Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dan Ajib. Senin, (07/11/2022).

Lanjut Galih Wicaksono ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu waktu untuk melakukan tahap 2 pelimpahan lantaran banyaknya penanganan kasus tipidkor yang ditangani oleh Kejaksaan setempat.

“Jadi kami menunggu ritme waktunya ni, karena jumlah kami sedikit, inikan Karang Gayam sidang dengan beberapa tersangka jadi setelah itu mau putus kita limpah lagi jadi masih ada Tanjung Bumi, masih ada PKH yang Kelbung gitu,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini tersangka dalam kasus tersebut yakni pendamping serta sekdes (sekretaris desa).

“Sementara ini (tersangkanya, red) dua pendamping dengan sekdes, untuk tahap duanya insyaAllah kalau tidak ada kendala akhir bulan ini atau awal bulan Desember karena penanganan perkara kita sedang banyak ini kan, nanti diserahkan para tersangkanya dan barang bukti, barang buktinya berupa dokumen-dokumen, tapi nanti bisa kita perdalam di tahap 2, kerugiannya sekitar dua ratus juta selama satu tahun saja,”ungkapnya didepan awak media. (fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *