Polhut Drive Jatim, Tangkap Ilegal Loging Telusuri Oknum Yang Nakal

Akses jalan yang dijaga 24 jam, tetap saja kecolongan

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur menyita kayu olahan milik Pengusaha Meubel AGS warga desa Kuwiran Kecamatan Kare dan KS warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Provinsi Jawa Timur, Selasa (08/11/2022).

Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, “mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi penebangan liar,” ujar Edyanto.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan Patroli 3 hari Penelusuran di gudang pengolahan kayu milik AGS dan KS ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.

“saya tanyakan terkait dokumen dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen ya sementara saya amankan 5 rit dumtruck ” tandasnya.

Susanto SH Pengacara di Madiun, sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar (illegal logging, red) Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.

Kayu jati di perusahaan mebel yang tidak disertai dokumen

“Saya sungguh kaget di kawasan hutan Kuwiran kec. Kare kab Madiun mendapat laporan dan informasi Drive 7 Patroli sita 5 Rit kayu jati Olahan , kondisi cukup parah,” kata Susanto,SH kepada awak media.

Terkait masalah Polhut Drive 7 jatim Patroli 2 tempat milik Pengusaha Meubel berinisial AGS dan KS untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa Pandang bulu, sesuai Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku,

“Masalah pelaku pembalakan liar, Areal penggunaan lain (APL) Saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja dan lokasi TKP petak dimana,” RPH Kuwiran, BKPH Dungus, KPH Madiun.

Terkait lemahnya penjagaan pintu masuk Kawasan Hutan Kuwiran, sebab akses satu satunya menuju kawasan hutan lindung,

Kalau satpam bisa disogok untuk membawa kayu dari hutan, ini kan bahaya.

Masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan pihak KPH Madiun dan ADM Kpn Madiun, Asper Perhutani BKPH Dungus, Mantri hutan harus bertanggung jawab. Dan peran masyarakat juga sangat dominan dalam menjaga hutan. ( Red/Bersambung )

Pos terkait