KABAROPOSISI.NET|Banyuwangi, -Beberapa waktu lalu di Kabupaten Banyuwangi geger soal dugaan adanya pengondisian dalam rekrutmen Panwascam oleh oknum Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Kabar yang beredar di beberapa media sebelumnya, ada istilah titipan, jatah partai tertentu dan bocoran soal ujian CAT dalam rekrutmen Panwascam kepada peserta tertentu.
Persoalan yang dalam beberapa hari terakhir menurun tensinya di Banyuwangi itu, kini sepertinya mulai akan naik dan menghangat lagi.
Kenapa…? jawabannya karena ada Aktivis bernama Bambang Efendi yang juga berjuluk nama panggilan si Hendik Kriwul bersama rekannya, mengadukan dugaan adanya pelanggaran etika oleh oknum anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh si Hendik Kriwul kepada awak media Sabtu 12/11/2022 sambil menunjukkan bukti tanda terima pengaduan / laporan dari DKPP RI,
“Pengaduan ini terkait oknum Banwaslu Banyuwangi diduga berafiliasi dengan salah satu Partai dalam perekrutan Panwascam, diduga bagi bagi jatah, pengondisian untuk Partai tertentu.
Hal seperti ini jelas membuat banyak pihak dirugikan termasuk Partai lain yang tidak kebagian jatah.
Karena selain berafiliasi dengan Partai, oknum Bawaslu membocorkan soal ujian CAT kepada beberapa peserta ujian, dan dalam hal ini termasuk saya salah satu yang dirugikan.
Jika oknum Bawaslu beralasan hanya kisi kisi soal ujian CAT yang diberikan, kenapa yang dibocori hanya orang orang tertentu saja.
Padahal saya juga peserta, tapi kenapa saya tidak juga diberi bocoran. Niat dan sifat perbuatan oknum yang seperti itu ada di Banwaslu patut dipertanyakan kenetralannya dan ini menyangkut masalah integritas juga etika. Saya berharap tarung bebas saja berkompetisi yang sehat, biar murni hasilnya. Ini kan aneh banyak peserta yang nilainya bagus gak jadi, hang kurang malah jadi”, ungkap Hendik Kriwul dengan nada sedikit kesal.
Tak hanya itu Hendik Kriwul juga mengaku layangkan pengaduan kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2019, tapi kata Hendik hanya untuk referensi DKPP saja atau setidaknya jadi pertimbangan penyikapan DKPP atas pengaduannya yang sekarang.
Yang mana menurut Hendik berkas pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dilampirkan pada berkas pengaduan ke DKPP yang sekarang.
Alasan Hendik Kriwul dan rekannya ambil langkah tersebut, agar jangan terulang lagi kejadian Pemilu 2019, karena banyak yang dirugikan dan menciderai demokrasi.
Ketika Hendik Kriwul ditanya apakah tidak boleh orang yang terdaftar dalam struktural Partai Politik jadi anggota Panwascam? dijawabnya sambil sentil awak media.
“Pertanyaan sampean ini benar-benar tidak ngerti apa ngetes saya mas, yang jelas sepengetahuan saya ada aturannya bahwa peserta pendaftar Panwas tidak boleh masuk dalam daftar sipol, terdaftar dalam struktural pengurus Partai Politik. Dia boleh mendaftar tetapi harus sudah berhenti selama-lamanya 5 tahun sesuai Undang _ Undng Pemilu No. 7 Tahun 2017”, jawabnya.
Sedikit awak media minta Hendik Kriwul contohkan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019, dijawabnya banyak dan terang terangan terjadi, sayangnya tidak dijelaskan secara detail.
Diakhir penyampaiannya Hendik mengatakan bahwa dalam pengaduannya ke DKPP semua bukti bukti juga nama saksi saksi sudah disiapkan dan terlampir. Yang mana menurut Hendik Kriwul para saksi adalah kebanyakan juga peserta yang merasa dirugikan dalam rekrutmen Panwascam di Kabupaten Banyuwangi.
Untuk perimbangan awak media konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Hamim, SH i, melalui saluran seluler (WhatsApp) nya Minggu 13/11/2022, apakah monitor dan mohon tanggapannya sehubungan dengan adanya pengaduan Hendik Kriwul dan rekannya terkait permasalahan rekruetmen Panwascam ke DKPP.
Dalam keterangannya Ketua Bawaslu Banyuwangi mengatakan bahwa sampai sekarang belum dapat tembusan laporannya. Berikut menanggapi hal tersebut Hamim, SH i (Ketua Bawaslu) Banyuwangi menyampaikan,
“Jika dirasa ada bukti mengarah pada oknum tertentu, maka silahkan konfirmasi langsung dgn (dengan) oknum tersebut. Krn (karena) kami Bawaslu Banyuwangi melalui kelompok kerja pembentukan Panwascam sdh (sudah) melaksanakan mekanisme perekrutan sesuai Juknis yg (yang) ada dari Bawaslu RI”, jelasnya. (rd35).