Bea Cukai Kediri Berikan Wawasan DJBC Dalam APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia di SMKN 1 Jombang 

Kabaroposisi.net | Jombang. Program Guru Tamu Customs Goes To School untuk memperkenalkan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN bersama Bea Cukai Kediri guna beri wawasan tambahan terkait keterlibatan DJBC dalam APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktoral Jenderal Bea Cukai kepada para siswa SMKN 1 Jombang. Dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Syaiful Arifin, Humas Bea Cukai Rudi Suprianto, Nur Syahrurrahmah dan diikuti oleh 144 siswa kelas XII SMK Negeri 1 Jombang, bertempat di Aula SMK Negeri 1 Jombang. Rabu (16/11/22).

 

Humas Kantor Bea Cukai Kediri Nur Syahrurrahmah menyampaikan, PKN STAN adalah pendidikan kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan keuangan dan kementerian keuangan yang menyelenggarakan pendidikan program studi Diploma bidang keuangan negara.

 

” Sejarah awal berdirinya PKN STAN berawal dari tahun 1952 bernama Kursus Djabatan Ajun Akuntan (KDAA), tahun 1959 berganti menjadi Sekolah Tinggi Keuangan Negara (STKN), tahun 1967 berganti menjadi Institut Ilmu Keuangan (IIK), tahun 1975 berganti menjadi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Kemudian di tahun 2015 hingga sekarang berganti nama Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) diresmikan 15 Juli 2015 “, ujar Nur Syahrurrahmah.

 

Lanjutnya, Program Study yang terdapat di PKN STAN yaitu D-IV Akuntansi Sektor Publik, D-IV Manajemen Keuangan Negara serta D-IV Manajemen Aset Publik.

 

” Peran kalian sebagai generasi muda untuk bisa menjadi duta yang mampu menjelaskan kepada teman, saudara, dan masyarakat melalui berbagai media yang telah kalian miliki. Sehingga pemahaman mengenai pengelolaan uang negara oleh masyarakat akan semakin baik, ” harap Nur Syahrurrahmah. 

 

Ditempat sama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin, menjelaskan selain untuk memperkenalkan PKN STAN kepada para siswa adalah sekaligus untuk mengenal APBN dan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam APBN.

 

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang membuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai 1 Januari sampai 31 Desember, ” terangnya.

 

Lanjutnya, struktur APBN termasuk pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran serta pembiayaan anggaran. Sedangkan Sumber pendapatan negara berasal dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

 

“Pajak mencakup Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, bea masuk dan bea keluar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pendapatan pajak lain. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup SDA migas, pendapatan kekayaan yang dipisahkan, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), SDA non migas serta PNBP lainnya. Sedangkan Hibah mencakup sumber pendapatan negara yang diterima dari pajak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban apapun, ” ucapnya.

 

Sementara, belanja negara APBN 2022 mendukung berbagai bidang pembangunan negara antara lain Pendidikan, Kesehatan, Perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata serta bidang TIK ( Teknologi informasi dan komunikasi)..

 

“Keterlibatan DJBC dalam APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktoral Jenderal Bea Cukai. Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan tergabung dalam WCO ( World Customs Organization), ” paparnya.

 

Fungsi utama Bea cukai yakni mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk Pajak Dalam Rangka Import dan cukai. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang dilarang serta dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas. Memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing dalam pasar internasional. Sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

 

” Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Karakteristik tertentu konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya, perlu diawasi pemakaiannya sebab dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup pemakaiannya, perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun jenisnya yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol serta alkohol murni , ” pungkas Syaiful.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *