BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Setelah sebelumnya beberapa tokoh LSM, diantaranya BPI KPNPA RI dan DPD LSM Trinusa Jatim yang meminta KPK untuk memeriksa UPTD SDN Sendang Laok, Kecamatan Labang, lantaran adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh lembaga sekolah tersebut, kini Penasehat Hukum Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) angkat suara.
Menanggapi pengakuan Kepsek SDN Sendang Laok beberapa waktu lalu yang dipaparkan pada media Kabaroposisi.net, Anwar Aris penasehat hukum Pejalan Menduga bahwa hal itu ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk membuat laporan penanggung jawaban BOS fiktif yang kemudian Kepsek serta Bendahara sekolah dapat meraup keuntungan dari anggaran dana BOS yang dikelolanya.
“Mereka bisa diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah terkait membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif,” kata Anwar Aris.
Nanti pihak APH melalui analisa kajian serta dari kewenangannya katanya bisa menghitung dan mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan para oknum pengelola dana BOS tersebut.
“Biasanya nanti dalam dakwaan Primer jika dalam proses hukum diketahui melanggar maka disana umumnya akan ada beberapa pasal yang bisa menjerat para pelakunya yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” terang Aris mengungkapkan analisanya.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, sambung Aris yang umum mereka bisa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Aris memberikan tanggapan keterangannya. (fin)