KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Pengumuman hasil seleksi terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo batal dilakukan. Padahal santer terdengar, 3 besar nama yang telah terjaring dari 7 orang pendaftar, sedianya diumumkan pada Senin (22/11/2022).
Tentu hal itu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah dugaan pengkondisian yang terendus dalam proses selter itu benar terjadi.
Informasi yang dihimpun, pengumuman yang dibatalkan itu setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendatangi Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, juga berhembus kabar bahwa batalnya pengumuman hasil selter memang permintaan KASN kepada Pansel. Bukan tanpa alasan, KASN meminta agar nama yang masuk 3 besar harus disertai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya 7 orang yang menjadi peserta selter Sekda Kabupaten Probolinggo tersebut, ternyata 5 orang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Termasuk 3 orang yang sedianya bakal diloloskan di tiga besar.
Menyikapi hal tersebut, terpisah Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Samsudin menilai bahwa proses selter Sekda Kabupaten Probolinggo itu cacat hukum.
Hal itu berdasarkan temuannya bahwa, SK Bupati No.893/1008/426.32/2022 tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Penetapan Pembentukan Pansel jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) batal demi hukum.
“Hal itu mengingat posisi Pak Timbul Prihanjoko posisinya hari ini adalah Wakil Bupati bukan (sebagai) Bupati yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas Samsudin.
Posisi Jabatan Timbul Prihanjoko, sebagai Wakil Bupati diperkuat dengan SK Kemendagri No.131.35-1394/2022. Dengan status sebagai Wakil Bupati, maka dari sisi aturan Timbul memang masih terikat dengan pasal 132A ayat (2) PP 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas PP No. 06 tahun 2005 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kada-Wakada, juga melanggar Pasal 114 ayat (3) PP No.11tahun 2017, tentang Manajemen ASN.
Selain itu, yang menurutnya fatal adalah Surat Ijin Mendagri Tentang Persetujuan Pelaksanaan JPTP Sekda Kabupaten Probolinggo baru terbit 4 November 2022. Sementara, Surat Rekomendasi dari KASN Tentang Rencana Seleksi Terbuka JPTP Sekda, juga baru keluar tanggal 26 Oktober 2022.
“Entah kondisi ini sengaja diciptakan untuk menjebak Wabup atau gimana, karena yang jelas Surat Keputusan Pembentukan Pansel (panitia seleksi) yang dikeluarkan Wabup Timbul tidak memiliki dasar hukum, karena dibuat sebelum ada 2 ijin dari Mendagri dan KASN tersebut keluar, itu artinya kebijakan Timbul dapat diartikan maladministrasi alias perbuatan melawan hukum, sudah tahu bukan PPK kok ya mau tandatangan”. tegas Samsudin.
Untuk itu, dirinya meminta secara lugas agar pejabat yang bersangkutan untuk menghilangkan arogansi kekuasaan. Sebab, dalam urusan bernegara dan tata kelola pemerintahan, menurut Samsudin, Timbul sebagai Wabup harus paham bahwa negara tak dapat berjalan dengan kekuasaan berlatar arogansi.
“Pak Timbul harus paham bahwa mengurus negara gak bisa sendirian, jadi buanglah arogansi kekuasaan itu, jangan pernah menganggap rakyat Bodoh, lebih lebih Prejudice,” tegas Samsudin.
Dengan demikian, dirinya meminta kepada Mendagri dan KASN untuk membatalkan produk Pansel dalam proses Selter JPTP Kabupaten Probolinggo. Sebab, jika dibiarkan, dirinya khawatir akan timbul kerusakan pada ketatanegaraan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Jika ditolelir akan rusak ketatanegaraan kita, dan yang terutama, kejadian ini bisa membuka pikiran waras kita, jangan sok. Ingat bahwa Kekuasaan dan kewenangan Bupati itu dibatasi kewenangan Pemerintah Pusat, apalagi Wakil Bupati jadi sesekali dengarlah kritik rakyat,” tegasnya dengan nada tinggi.
Dirinya menegaskan, satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah kritik yang ia sampaikan tersebut, tidak lain dan tidak bukan hanya bermuara pada kepentingan memenangkan pikiran rakyat, yang memiliki kecintaan terhadap tumpah darahnya. (Wn)