BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Melalui bantuan BOS Afirmasi tahun 2019 Pemerintah mempunyai keinginan serta ikut membantu untuk memberikan kemudahan akses materi pembelajaran bagi guru dan siswanya diseluruh Indonesia berupa beberapa perangkat elektronik seperti, komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
Namun bantuan itu nampak masih belum bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa-siswi di SDN Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, lantaran barang-barang elektronik tersebut tidak berada di sekolah melainkan berada di masing-masing kediaman guru dan Kepala Sekolah (kepsek) disana, dengan dalih pengaman lantaran didaerah itu rawan kemalingan.
Barkaitan dengan hal itu lembaga Sosial masyarakat (LSM) BPI KPNPA RI meminta Inspektorat Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan pada lembaga Sekolah tersebut lantaran adanya dugaan pelanggara pemanfaatan aset negara berupa barang elektronik yang bersumber dari anggaran dana BOS Affirmasi 2019 di SDN Sendang Laok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono, SH, MM menanggapi adanya permintaan dari BPI KPNPA RI perihal dugaan pelanggaran perihal penempatan dan pemanfaatan aset elektronik oleh jajaran pejabat di SDN Sendang Laok tersebut menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
”Siap ngecek kebenarannya dan latar belakangnya kenapa terjadi seperti itu.
“Saat ini utusan belum datang yang saya tugaskan ke lokasi,” tegas Joko menyampaikan komitmennya. Selasa, (22/11/2022). (Fin)