BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Setelah Sebelumnya LSM BPI KPNPA RI meminta Inspektorat Bangkalan untuk melakukan pengecekan pada SDN Sendang Laok, Kecamatan Labang, lantaran adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan aset negara berupa barang elektronik yang bersumber dari anggaran dana BOS Afirmasi tahun 2019.
Permintaan itu dilakukan setelah BPI KPNPA RI mendapatkan informasi melalui pemberitaan pengakuan yang dilakukan kepsek SDN Sendang Laok pada jurnalis beberapa waktu yang lalu, yang mana dalam pengakuannya dirinya beralasan demi keamanan dari pencurian beberapa barang elektronik aset sekolah dibawa pulang kerumah pribadi para guru dan kepala sekolah yang sontak memantik lembaga sosial tersebut dengan meminta pihak terkait melaksanakan tupoksinya.
Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan menindaklanjuti hal itu. Selasa, (22/11/2022) Inspektorat Bangkalan langsung menerjunkan jajarannya untuk melakukan sidak kelokasi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Inspektorat, Joko Supriyono, SH, MM., Kepala Inspektorat Bangkalan Mengatakan dirinya mendapatkan pengakuan yang senada seperti sebelumnya bahwa pihak sekolah mengakui salah tempatkan aset sekolah dirumah pribadi.
“Informasi dari staf kami yang ditugaskan ke lapangan, bahwa dari sekolah membenarkan ada barang yang tidak disimpan di sekolah, barang tersebut meliputi laptop, proyektor dan beberapa tablet. Info dari guru di sekolah barang disimpan oleh Kasek (Kepala Sekolah). Tentang kepastiannya masih perlu penjelasan dari Kasek. Demikian,” terang Kepala Inspektorat Bangkalan
Sebelumnya dikatakan oleh Yodika Saputra S.H Pengurus BPI KPNPA RI aset negara itu tidak boleh dibawa pulang kerumah pribadi, jika hal itu terjadi maka menurutnya oknum pelaku penyelewengan itu bisa dilaporkan pada aparat kepolisian, sebab aset itu diperuntukan agar digunakan di sekolah, juga kalau dibawa pulang itu katanya rawan disalahgunakan, namun jika alasannya mengamankan maka harus ada surat peminjaman atau surat keterangan yang mengetahui dinas terkait. (fin).