Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beberapa personil Penegak Perda Kabupaten Banyuwangi yang tak lain adalah Polisi Pamong Praja (Pol. PP), Senin 28/11/2022 terlihat sedang giat melakukan penertiban sisir ruas Jalan Raya Alasmalang jalur Provinsi Kecamatan Singojuruh dan sekitarnya.
Pantauan media petugas Pol PP (Bagian Penindakan) hendak melakukan penertiban pada sebuah warung yang di atas atapnya terpasang sebuah Papan Reklame produk Perusahaan tertentu. Yang mana diketahui warung tersebut milik warga inisial “KS” warga Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa alasan dilakukan penertiban Papan Reklame Produk tertentu tersebut. Awak media mintai keterangan Agus (Ko. Penindakan Pol. PP Banyuwangi) yang terlihat berada di sekitar lokasi. Kepada awak media Agus menyampaikan, bahwa dilakukan penertiban pada Papan Reklame tersebut karena si pemilik warung tidak mengantongi ijin. Dan itu diakui oleh “KS” saat dimintai keterangan petugas.
Lebih lanjut Agus ceritakan hasil komunikasi dan klarifikasi kepada “KS” si pemilik warung terkait pemasangan Papan Reklame tersebut. Bahwa warungnya dipasang Papan Reklame bukan untuk jadi agen penjualan. Namun hanya sekedar mau dipasangi dan diberi kompensasi beberapa dus produk tertentu, karena memang warung “KS” sudah lama tidak aktif berjualan.
Oleh karena itu kata Agus, untuk dilakukan penertiban/pelepasan Papan Reklame tersebut, petugas mintai pernyataan tertulis kepada “KS” selaku pemilik warung. Yang isinya “KS” bersedia menurunkan sendiri Papan Reklame tersebut yang terpasang di warungnya. Pada intinya kata Agus, pemasangan Papan Reklame apapun yang terpenting ada ijinnya. (r35).