Proyek Penggalian Pipa Gas Negara (PGN) Diduduga Keras Asal Asalan

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo,-Dalam pelaksanaan Proyek penggalian/pemasangan Saluran Pipa Gas Negara (PGN) pihak rekanan yang mengerjakan  diduga tidak koperatif terkesan lebih mementingkan keuntungan dari pada keselamatan warga dan kesenjangan masa usia pipa seakan tidak menjadi pertimbangan. (02-12-2022)

Terpantau, pada lokasi pengerjaan penggalian dan pemasangan Pipa Gas yang berlokasi di pinggir jalan raya ruas PPK 1.5 tidak ditemukan adanya penambahan pasir sebagai alas/pelapis pipa yang terpasang sementara kedalaman galian kurang lebih hanya 130-Cm dari permukaan.

Bacaan Lainnya

Diketahui proyek penggalian jaringan Jargas yang berlokasi di Klakah, Lumajang hingga Kabupaten Probolinggo tersebut dimenangkan oleh PT. Petronesia Banimel, yang beralamatkan di Jln. PASAR Minggu Raya KM.17.5 No.17 RT.1 RW.1 Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan Pagu anggaran Rp. 52,868,572, 000,00. Sumber. APBN.

Ditemui oleh awak media (Kabar Oposisi) Humas dari PT.Petronesia Banimel (Fauzan) tidak menyangkal bahwa pengerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi yang telah ditentukan. Sebagaimana Fauzan menjelaskan untuk kedalaman galian seharusnya 180-Cm dan sebelum dilapisi pasir setebal 15-Cm sebelum Pipa terpasang. 

Ironisnya meskipun Humas dari pelaksanaan proyek tersebut sudah menjelaskan mengenai spesifikasi galian Konsultan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Diduga ada ketidak profesionalan konsultan pengawas dalam menjalankan amanah dalam menjalankan peranannya.

Pekerja memasukan pipa

Untuk diketahui Proyek pembangunan PGN merupakan proyek strategis Nasional  Negara yang aggarannya diambilkan melalui APBN namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut minim pengawasan bahkan terkesan asal asalan.

Abdul Hadi masyarakat kab. Probolinggo meminta supaya BPK RI  dan Inspektorat segera turun kelapangan dan melakukan audit rinci terhadap proyek tersebut.

Selanjutnya Abdul Hadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurat pada sejumlah intsansi maupun kementerian terkait, supaya Program Strategis Negara tersebut dapat terselenggara dengan baik tidak ada maladministrasi dalam kegiatan.  (Wintono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *