Bapenda Gelar Penganugerahan Wajib Pajak Yang Melunasi Pajak Tepat Waktu Di Pendopo Jombang

Kabaroposisi.net | Jombang. Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) kabupaten Jombang gelar Gerakan bayar pajak daerah Gebyar PBB P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dengan mengambil tema “Lunas lebih cepat Jombang Makin hebat” Dihadiri Bupati Jombang, Asisten 2 Pemkab Jombang, staf ahli Pemkab Jombang, sekda Pemkab Jombang, segenap OPD, perwakilan Bank Jatim, Perwakilan CJI ploso, Perusahaan Djarum, Camat sekabupaten Jombang Kepala Desa se-kabupaten Jombang Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang Selasa (06/12/2022).

Bupati Jombang Hajjah Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan atas nama pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi-tingginya kepada Camat, kepala desa, petugas pemungut dan seluruh lapisan masyarakat sebagai wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam pemungutan dan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah menuju yang Jombang yang berkarakter dan budaya saing.

“Pendapatan dari dinas perpajakan sampai saat ini adalah salah satu andalan sumber pemberdayaan bagi program untuk proses penyelenggaraan pemerintahan. Dimana pembayaran pajak merupakan kewajiban yang ditekankan kepada warga negara adalah salah satu kontribusi pendapatan APBD kita dan secara tidak langsung akan diterima kembali oleh masyarakat baik dalam bentuk penyediaan fasilitas publik atau pembangunan sarana dan prasarananya, ” ujar Bupati.

Lanjutnya, gelar penganugerahan ini rutin dilaksanakan setiap tahun anggaran sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab kita bersama sebagai ujung tombak aparatur pengelola PBB dalam rangka untuk penyembuhan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat akan arti pentingnya PBB
baik melalui pemberian keteladanan kepada masyarakat selaku pajak maupun pemberian sejumlah intensif atau semacam reward.

“Kepada aparatur pemungut pajak maupun kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat objek pajaknya kita berharap upaya tersebut dapat mempercepat proses penerimaan PBB setiap tahun sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah dalam mempercepat proses pembangunan daerah.

Sementara target penerimaan PBB P2 Tahun 2022, sampai dengan tanggal 30 September 2022 telah terealisasi sebesar Rp. 38.698.170.01 atau sebesar 102,69%.

“Hari ini sudah menjadi bagian tugas rutin terutama keterlibatan daerah Camat dan kepala desa selaku pimpinan wilayah lingkup kecamatan dan desa dengan dukungan tokoh-tokoh masyarakat sangat strategis, efektif menunjukkan dan meningkatkan secara terus-menerus kesadaran serta tanggung jawab masyarakat akan pentingnya pajak PBB dan ketaatan pembayarannya secara tepat waktu, dan saya berharap dalam setiap kesempatan baik melalui mekanisme sebagai administrasi pelayanan publik maupun barang-barang informal dalam masyarakat hendaknya PBB terus disosialisasikan dengan melakukan motivasi dan himbauan agar SPPT PBB yang telah diterima untuk segera dilunasi, ” harap Bupati.

Penghargaan kepada segenap jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto, pendapatan daerah Kabupaten Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang sebagai Leading sektor yang menentukan keberhasilan program pelayanan PBB bagi para wajib pajak di Kabupaten Jombang.

” Mudah-mudahan jajaran badan pendapatan daerah Kabupaten Jombang mempunyai konsep yang riil dan aplikasif untuk senantiasa meningkatkan sektor-sektor penerimaan pajak daerah serta selalu melakukan inovasi-inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak untuk laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Jombang,” tuturnya.

Ditempat sama kepala Bapenda Joko Muji Subagio ketika menyampaikan Pelaksanaan kegiatan Gebyar penganugerahan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan program dan kegiatan Badan pendapatan daerah tahun 2022.

” Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan Gebyar penganugerahan pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Tahun 2022 Sebelum jatuh tempo,” ucapnya.

Lanjutnya, oleh karena itu guna mewujudkan perlu adanya satu koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan masyarakat diantaranya melalui kegiatan Gebyar penganugerahan pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Jombang.

“Pemberian penganugerahan pelunasan bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang diberikan kepada, 1. kategori Kecamatan lunas tercepat, 2.kategori desa lunas tercepat, 3.kategori petugas pemungut pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan berprestasi, 4.kategori tingkat kepatuhan wajib pajak restoran, 5 kategori tingkat kepatuhan wajib pajak hotel, 6. kategori tingkat kepatuhan wajib pajak air tanah, 7. kategori tingkat kepatuhan wajib pajak Minerva, 8. kategori tingkat kepatuhan wajib pajak reklame, 9. kategori tingkat kepatuhan wajib pajak pelunasan PBB tercepat dan yang ke 10 kategori tingkat kepatuhan wajib pajak pembayaran PBB terbesar,” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *