Kabaroposisi.net | Jombang. Launching Sentra Gakkumdu kabupaten Jombang Kesiapan Gakkumdu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dihadiri Bupati Jombang, sekda, Inspektorat, Kapolres,perwakilan Kodim Satradar,ketua KPU,ketua Gakkumdu, Ketua Bawaslu, Ketua Panwaslu. Bertempat di Ballroom Hotel Fatma. Selasa (13/12/2022) malam.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas dilaksanakannya Launching Sentra Gakkumdu kabupaten Jombang.
“Semoga apa yang dilaksanakan hari ini bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Jombang. Dan saya berharap pelaksanaan pemilu sesuai dengan undang-undang tidak ada ada masalah,” ujar Bupati.
Lanjutnya, hari ini telah dilansir fungsi Sentra Gakkumdu dimana jika ada penyimpanan hukum dalam Pemilu maka bisa melakukan gelar perkara dengan mengumpulkan bukti yang akurat.
“Setelah itu fungsi sentra Gakkumdu membantu pengawas pemilu dalam hal kajian tindak pidana pemilu. Ada tiga unsur yang tergabung dalam Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. jadi saya harapkan supaya dalam bekerja ini tidak hanya di Pileg saja akan tetapi harus diteruskan sampai ke Pilkada, ” terangnya.
Sementara Pemilihan Legislatif ( Pileg) akan dilaksanakan pada bulan Pebruari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024.
“Sekali lagi saya menghimbau kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Jombang marilah kita bersama-sama mensukseskan Pileg maupun Pilkada di Kabupaten Jombang secara langsung, umum, bebas dan rahasia, ” tuturnya.
Ditempat sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Jombang merupakan satu kesatuan terintegrasi akan bersiap diri secara organisasi dalam Sentra Gakkumdu, untuk melaksanakan tahapan penyelengaraan dalam hal-hal penanganan pemilu serentak pada 2024.
” Saat ini tahapan pemilu telah pada tahap verifikasi dan penetapan partai politik yang akan dilaksanakan besok, partai mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2024 “, ujar Ahmad Udi.
Lanjutnya, Gakkumdu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran ada 2 jenis yaitu temuan dan laporan.
Pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran etik, pelanggaran administrasi pemilu serta dugaan tindak pidana pemilu yang batas waktunya sangat cepat sekali.
” Pidana pemilu melalui Gakkumdu terbatas oleh waktu, bila memenuhi akan berlanjut sampai di putuskan oleh pengadilan. Ketentuan ini merupakan bagian dari kajian sentral Gakkumdu, hal tersebut bagian dari diskusi serta edukasi kami semua secara partisipatif. Kami berharap yang hadir dalam acara malam ini dapat memberikan edukasi dan memainkan peran terhadap masyarakat, agar di Jombang tidak ada pidana pemilu “. pungkas ketua Bawaslu kabupaten Jombang(tyas)