Jumlah Kursi Dapil 3 Bertambah 1 Kursi Pada Pemilu DPRD Tahun 2024, Berikut No Urut Partai

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora. Tahapan pemilu umum legeslatif daerah, propinsi, pusat dan pilpres tahun 2024 kabupaten Blora memasuki Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dilaksanakan di aula pertemuan mekar sari hari Kamis ini 15/12/2022 oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Hadir dalam kegiatan tersebut Media dan NGO.

Ketua KPU Blora Khamdun bersama Anggota KPU Blora menyampaikan Rancangan penataan daerah pemilihan pemilu DPRD ada beberapa rumusan harus dilakukan untuk menentukan Jumlah Kursi pada tiap dapil, Ada perubahan jumlah kursi pada dapil 3 yang tadi 8 kursi menjadi 9 kursi, sedangkan Dapil 4 yang tadinya Jumlah 9 kursi menjadi 8 kursi.

Bacaan Lainnya

” Perubahan ini di dasar pada jumlah penduduk jika di hitung dengan rumusan ada kenaikkan jumlah penduduk sebesar 5% ,” ujar ketua KPU Blora.

Sementara itu Pujo Suwarno salah satu peserta yang di undang KPU dalam kegiatan Uji Publik ini menanyakan jika Jumlah pemilih pada suatu dapil terjadi kekurangan karena pergi luar negeri apakah berpengaruh pada Jumlah Kursi,” ucapnya

Ditanya hal tersebut Ketua KPU Blora Khamdun mengatakan Jadi Proses untuk penentuan Jumlah Kursi harus dibedakan proses penghitungan suara, ” tegasnya

” Penghitungan jumlah kursi perdapil berdasarkan Jumlah penduduk yang sekarang dihitung nanti sampai akhir Bulan Juanari 2023, Sedangkan jumlah Kursi dihitung berdasarkan jumlah suara yang sah, Satu anggota Dewan mewakili 20.000 penduduk,” terangnya

Lebih lanjut ketua KPU Blora Khamdun menambahkan partai yang ikut verifikasi faktual ada 18 dan yang telah lolos mengikuti pemilu 2024 ada 17 partai nasional, partai yang tidak lolos partai Ummat serta ada 6 partai lokal Aceh yang lolos.

Perlu diketahui no urut partai 17 telah lolos. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Berikut partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa ( Gabthat )
20. Partai Darul Aceh ( PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh ( PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat (PSIR). (GaS)

Pos terkait