Kabaroposisi.net | Jombang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, gelar sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai oleh Satuan Polisi Pamong Praja, bersama bea cukai Kediri, dalam rangka sosialisasi peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Jombang, Kasatpol PP kabupaten Jombang, perwakilan kantor Bea dan Cukai Kediri, dan linmas se kabupaten Jombang. Bertempat di Ballroom Hotel Greenred Jombang. Senin (19/12/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kabupaten Jombang Thomson Pranggono ketika dikonfirmasi manyampaikan bahwa saat ini Satpol PP merupakan Satpol PP dan Linmas, sehingga dalam sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan tentang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, juga memberikan pemahaman kepada linmas sebagai bagian dari Satpol PP
” Harapan saya Satpol PP yang ada di Kecamatan, Kabupaten serta satuan linmas di tingkat desa mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai. Sehingga ketika menemukan bisa langsung di laporkan kepada Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten maupun Satpol PP Kecamatan “, ujar Thomson.
Lanjutnya, jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di tingkat desa, langkah awal akan dilakukan adalah pembinaan terlebih dahulu dan diberikan pengertian.
“Karena rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, sebab hasilnya tidak masuk kepada negara dan di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Uang hasil cukai bisa untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya untuk pembangunan insfratruktur dan kesehatan,” terangnya
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin ketika diwawancara menyampaikan, Kegiatan ini merupakan sosialisasi Ketentuan Perundang Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT yang 10 persen untuk penegakkan hukum, dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perundang-undangan cukai hasil tembakau terkait gempur rokok ilegal.
” Tujuannya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, jika masyarakat faham maka diharapkan bisa ikut memerangi rokok ilegal. Karena linmas berada di bawah naungan satpol pp, sehingga bisa bekerjasama dengan satpol pp dalam rangka gempur rokok ilegal di masing-masing wilayahnya. Jika masih ada di wilayahnya menjual rokok ilegal, bisa memberikan pengertian bahwa dampak rokok ilegal bagi ekonomi maupun negara “, ungkap Syaiful.
Lanjutnya, dengan adanya rokok ilegal, kerja keras pemerintah dalam rangka mengurangi perokok di usia dini otomatis gagal dengan adanya rokok ilegal. Sebab harga rokok ilegal masih dapat di jangkau oleh kalangan perokok usia dini seperti pelajar tingkat SMP.
” Dengan memerangi rokok ilegal otomatis usaha dari pemerintah mengurangi perokok usia dini dapat tercapai, termasuk terkait kesehatan masyarakat dapat terlindungi. Untuk materi yang diberikan hari ini yakni pengenalan apa tugas dan wewenang Bea Cukai, barang yang kena cukai, definisi Cukai, jenis-jenis hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi terkait rokok ilegal. Sehingga jika masyarakat faham maka rokok ilegal akan mati dengan sendirinya,” pungkas Syaiful Arifin.(tyas)