Kabaroposisi.net | Jombang. Komisi C DPRD Kabupaten Jombang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada proyek pembangunan Pasar Tunggorono Jombang, Kamis (15/12/2022).
Miftahul Huda Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan inspeksi yang dilakukan, dipastikan proyek Pasar Tunggorono Jombang tidak selesai sesuai kontrak.
“Proyek senilai Rp 3.754.201.70 yang dikerjakan oleh CV Karsa Muda Mandiri berdasarkan kontrak dimulai pada tanggal 20 Juli 2022 dan harus selesai pada tanggal 16 Desember 2022 besok.
Dan ternyata berdasarkan pemantauan kita dilapangan, sampai hari ini progres pembangunan fisik belum sampai 60%,” ujar Huda.
Lanjutnya, bangunan Pasar Tunggorono Jombang secara kualitas sebenarnya tidak buruk. Namun dari sisi perjanjian kontrak ternyata tidak bisa memenuhi waktu yang tertuang dalam perjanjian.
“Sebenarnya ada 2 macam perjanjian pada proyek ini. Pertama, kontrak awal 20 Juli sampai 12 September 2022. Kemudian ada adenddum ( ketentuan tambahan dalam perjanjian) yang isi perjanjian kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang dengan konsultan pelaksana dan kontraktor, waktu ditambah sampai 16 Desember 2022. Ternyata tidak juga selesai. Karena itu kami meminta kepada kontraktor dan PPK untuk menghentikan pekerjaan ketika deadline habis pada tanggal 16 Desember besok,” terangnya.
Sementara sebagai tindak lanjut Komisi C akan mengundang pihak kontraktor, pengawas maupun PPK untuk klarifikasi persoalan yang menjadi keterlambatan proyek pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 mendatang.
“Setelah tahu alasannya, kami akan bersikap, apakah putus kontrak atau adenddum lagi. Keputusannya setelah Senin itu,” pungkas Wakil Ketua Komisi C DPRD kabupaten Jombang Miftahul Huda.(sap)