KABAROPOSISI.NET|Magetan , – Polemik terkait rencana kenaikan gaji karyawan dan Direksi di tubuh Perumdam Lawu Tirta terjawab.
Bupati Magetan selaku KPM telah memutuskan untuk menolak usulan kenaikan gaji bagi karyawan dan direksi. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas dengan jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan OPD terkait pada Sabtu Malam ( 24/12/2022), di Pendopo Surya Graha Magetan.
“Mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini, untuk usulan kenaikan gaji sementara kita pending “ kata Suprawoto.
Usulan kenaikan gaji bagi karyawan dan direksi Perumdam Lawu Tirta sebenarnya masih dalam prosses pengusulan dari Direksi kepada Kuasa Pemilik Modal ( KPM ) dan belum diputuskan sampai saat ini.
Meski sebenarnya berbagai pertimbangan yang diajukan sebagai dasar kenaikan gaji disesuaikan kondisi saat ini, diantaranya kinerja Perumda yang meningkat, laba perusahaan yang terus naik, antisipasi laju inflasi yang tinggi dan tingginya kenaikan berbagai komoditas menjadi pertimbangan yang disampaikan oleh Direksi, namun Bupati Magetan masih belum menyetujui rencana kenaikan ini.
Tidak disetujuinya rencana kenaikan gaji ini adalah yang kedua setelah pada tahun 2021 kemarin juga di usulkan adanya kenaikan gaji kepada Bupati Magetan. Namun dengan pertimbangan masih dalam kondisi Pandemi Covid usulan tersebut tidak disetujui.
Rencana Kenaikan gaji karyawan dan Direksi ini telah menyebabkan polemik yang berkepanjangan di tubuh PDAM Lawu tirta, masalah internal ini mencuat kepermukaan dan menjadi bahasan publik yang cenderung liar setelah adanya penolakan dari sejumlah karyawan yang menyampaikan penolakan terkait skema rencana kenaikan gaji tersebut