Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Pengaduan Bambang Efendi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait rekruetmen Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, yang sempat viral diduga ada kecurangan bukan isapan jempol belaka.
DKPP RI merespon pengaduan yang dilayangkan Bambang Efendi dan proses penanganannyapun berjalan. Sebelumnya Bambang Efendi yang berjuluk nama Hendik Keriwul asal Dusun Pakis Desa Songgon Kecamatan Songgon. Hadiri panggilan menghadap Majelis Sidang DKPP di ruang Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada 19 Desember 2022 lalu.
Dan kali ini Hendik Keriwul dapat panggilan sidang lagi dari DKPP RI, namun pelaksanaannya tidak di ruang Bawaslu Provinsi Jawa Timur lagi, melainkan di Jakarta Pusat. Sebagaimana disampaikan Hendik Keriwul saat dikonfirmasi media Jumat 6/1/2023, dirinya mengaku siap hadir memenuhi panggilan DKPP RI.
“Tak ada kata mundur bagi saya, demi keadilan dan tegaknya demokrasi mas. Apapun hasilnya pada sidang putusan nanti kita tetap akan hormati. Setidaknya pengaduan saya sebagai warga negara yang peduli demokrasi ditanggapi positif oleh DKPP apresiasi sekali. Saya berharap apa yang saya lakukan ini bisa jadi formula kecil menyehatkan demokrasi khusunya di Banyuwangi. Maksut saya kejujuran dan keadilan dalam Pemilu apapun harus dimulai dari penyelenggaranya. Pemilu sukses dalam pelaksanaanya penting, tapi yang tak kalah penting adalah prosesnya”, ungkap si Keriwul sembari menunjukkan bukti panggilan dari DKPP.
Sebagaimana dikutip dari Panggilan Sidang Nomor : 020/PS.DKPP/SET-04/1/2023. Untuk mengikuti Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI Jl. Wahid Hasyim No. 17, Jakarta Pusat pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 pukul 13.00 Wib dalam agenda Mendengarkan Pembacaan Putusan No. 40-PKE-DKPP/XII/2022. (r35).