Dalam LPJ Bumdes Mekar Dana Sejahtera, Terkesan Ada Yang Ditutup-Tutupi, Ada Apa..?

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Desa Benelan kidul Kecamatan Singojuruh Kamis 12/1/2023 berlangsung Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh Ketua Bumdes “Mekar Dana Sejahtera” Desa Benelankidul Slamet Ainurrohman yang akrab dengan sapaan panggilan Mamang kesehariannya.

Terlibat dalam Musdes tersebut Kepala Desa Benelankidul Habib Ali Mustofa, Unsur BPD, Perangkat Desa, Kepala Dusun, dan Pendamping Desa. Setelah acara dibuka, mengawali penyampaian dalam forum adalah Kepala Desa Benelankidul Habib Ali Mustofa. Dalam penyampaiannya Kades Habib pertama menginformasikan bahwa Musdes tersebut dalam rangka penyampaian LPJ oleh Ketua Bumdes. Kades Habib meminta kepada forum yang hadir untuk menyimak betul-bentul laporan tentang keuangan yang akan disampaikan oleh Ketua Bumdes.

Bacaan Lainnya

Berikut penyampaian LPJ oleh Slamet Ainurrohman alias Mamang selaku Ketua Bumdes “Mekar Dana Sejahtera” Desa Benelankidul. Dalam penyampaiannya Mamang sedikit kilas balik tentang awal berdirinya Bumdes, penyertaan modal Bumdes yang diterima dari Pemerintah, Unit Usaha Bumdes, berikut sirkulasi pengelolaan Bumdes.

Jelasnya, Bumdes “Mekar Dana Sejahtera” berdiri tahun 2016, pada Tahun 2017 terima dana penyertaan modal dari Pemerintah 50 juta rupiah, Tahun 2018 terima dana penyertaan 50 juta rupiah, Tahun 2019 terima dana penyertaan 50 juta rupiah, Tahun 2020 juga 50 juta rupiah, dan Tahun 2022 terima dana penyertaan 49 juta rupiah, total keseluruhan 249 juta.

Urainya, bahwa dari 2016 s/d 2022 ada perkembangan meskipun sedikit mengalami penambahan modal dari tahun ke tahun. Tahun 2018 ada penambahan modal sebesar 3 juta 650 ribu, Tahun 2019 5 juta 550 ribu, Tahun 2020 karena covid turun penambahan modal hanya 2 juta, Tahun 2021 naik lagi penambahan 4 juta 874 ribu, dan Tahun 2022 ada penambahan sebesar 7,5 juta. Posisi modal Bumdes per hari ini sebesar 273 juta 11 ribu rupiah. Untuk PAD dari Bumdes Tahun 2021 masuk sebesar 6 juta, Tahun 2022 PAD dari Bumdes masuk sebesar 10 juta rupiah. Kemudian posisi keuangan Bumdes pada akhir 31 Desember 2022, berupa Aktiva Lancar sebesar 275 juta 528 ribu rupiah.

Sayangnya Mamang (Ketua Bumdes) terkesan ada yang ditutup-tutupi, karena tidak menjelaskan secara detail sirkulasi dan berapa pemasukan dari hasil pengelolaan dana penyertaan Bumdes dari tiap-tiap Unit Usaha. Terutama pengelolaan dana penyertaan modal pada Unit Usaha Catering yang menyerap dana penyertaan terbesar senilai 118 juta rupiah. Ada apa dengan Ketua Bumdes tidak mengurai secara detail poin-poin penting dalam forum Musdes penyampaian LPJ nya ?….Pada kesempatan tersebut Mamang sempat menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bumdes, ada apa..?

Merespon akan adanya penyerahan jabatan, Kades Habib berharap awalnya baik berakhir pun tetap baik jangan sampai ada begini begitu. Jangan sampai dipelintir atau ditarik-tarik ke urusan politik. Kades Habib juga persilahkan forum untuk bertanya atas penyampaian LPJ Ketua Bumdes. Dengan aktiva sebesar itu kan perlu kejelasan untuk apa saja. Kades Habib minta juga salinan data untuk dilakukan pengecekan bersama harapannya sekali lepas tanggung jawab tidak masalah di kemudian. Hanya Kades Habib minta kepada Mamang (Ketua Bumdes) untuk membantu membina perjalanan Bumdes oleh pengurus penerusnya.

Hariyanto Ketua BPD dalam penyampaiannya hanya berharap Bumdes Mekar Dana Sejahtera ke depan bisa berjalan dengan baik dan lebih maju lagi. Sementara Fachrudin selaku Pendamping Desa seputar Bumdes dijelaskan soal UU No. 6 Tahun 2014 termaktub pada Bab : X dan Bab : XI, diatur pada Pasal : 85 sampai Pasal : 93. Kemudian dikuatkan lagi melalui PP RI No. 11 Tahun 2015, diperjelas lagi di Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Bumdesa, dan dipertegas lagi di Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pemberhentian Pengurus Bumdes. Tentang pemberhentian Pengurus Bumdes diatur di Permendes No. 4 Tahun 2015 Pasal : 15 Pengurus Bumdes bisa dinyatakan berhenti apabila memenuhi beberapa hal : 1. Meninggal dunia, 2. Habis masa jabatan, 3. Mengundurkan diri, 4. Terkena kasus pidana.

Secara terpisah awak media kontak Mamang (Ketua Bumdes) via saluran selulernya, pertanyakan kenapa tidak dijelaskan melalui LPJ tentang PAD dan sirkulasi keuangan yang dikelola Unit Usaha Catering senilai 118 juta. Mamang menjawabnya dengan santai, karena sampai LPJ dibuat tidak ada kejelasan dari pihak pengelola Unit Usaha Catering.

“Yang akan saya jelaskan apanya mas, karena sampai LPJ dibuat tidak ada kejelasan dari Ketua Unit Usaha Catering, pernah saya mintai laporan saya hanya disodori catatan-catatan gak jelas, posisi modal seperti apa, hasilnya seperti apa tidak ada masuk ke Bumdes apalagi ke PAD, sehingga saya sulit terjemahkan dalam LPJ”, jawab Mamang. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *