KABAROPOSISI.NET|Tulungagung, – Awal tahun 2023 tepatnya Sabtu ( 21 Januari 2023 ) ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menetapkan 3 (tiga) Ranperda menjadi Perda. Persetujuan dan Penetapan Perda tersebut digelar melalui Sidang Paripurna di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD setempat.
Selain dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung, turut hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli beserta Jajaran Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Adapun Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut diantaranya adalah
1. Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
2. Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; dan
3. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Menurut Marsono S.Sos, Ketua DPRD Tulungagung Rapat Paripurna digelar berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan bersama Alat Kelengkapan DPRD pada hari Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.
Dikatakannya dari 50 orang Anggota Dewan, telah hadir sebanyak 35 orang Anggota, maka quorum telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga dilakukan pembacaan Laporan Pembahasan dari Pansus I dan Pansus II yang dibacakan oleh Rizka Wahyu Nurvitasari dari Partai Bulan Bintang. Selanjutnya, setelah mempelajari, membahas dan mencermati secara seksama terhadap Tiga Ranperda tersebut, Imam Khoirodin dari Fraksi PAN yang ditunjuk mewakili semua fraksi juga telah menerima dan menyetujui untuk ditetapkannya Tiga Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
Walaupun demikian pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan strategis, yang diantaranya adalah, terkait peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam tatanan berkelanjutan sistem sosial masyarakat dan bangsa dan untuk itu tidak bisa dihadapi dengan skema pencegahan biasa saja, tetapi no pengaktifan seluruh institusi sosial lapisan masyarakat serta integritas melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis.
Yang kedua, mendorong adanya pola kordinasi dan komunikasi kebijakan dan gerakan yang baik dengan instansi vertikal, penegakan hukum atau instansi lainnya tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekusor serta melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, keagamaan, non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama sama.
Yang ketiga, berharap dengan diberlakukannya peraturan pemerintah nomer 20 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pelaksana dari undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana beberapakali telah diubah dengan undang undang no 9 tahun 2015 menjadi momentum untuk melakukan perentangan perangkat daerah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan profesional.
Keempat, berharap dalam pemilihan dan rekrutmen perangkat daerah untuk mengutamakan integritas, profesionalitas sehingga seiring jalan dalam pencapaian visi misi Bupati. Yang kelima, berharap adanya validasi dan proses verifikasi yang tepat pada program program bantuan sosial dan bantuan pemerintah, multi lembaga sektoral agar penerima manfaat benar – benar tepat sasaran. Dan yang keenam, mendorong adanya program updating untuk pemerintah desa guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan serta inovasi bagi peningkatan mutu pelayanan.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota DPRD Tulungagung, dalam hal ini Pansus, yang telah bekerja secara maksimal dalam meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan Tiga Ranperda tersebut.
Terhadap catatan dan usulan dari masing masing fraksi, Bupati akan melaksanakannya untuk melengkapi kekurangannya.(Yd)